Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Jaya Suprana

Sweeping

MINGGU, 22 DESEMBER 2019 | 06:34 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MENJELANG Hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Presiden Jokowi mengingatkan kita semua tentang pelarangan terhadap apa yang disebut sebagai sweeping.

Presiden Jokowi menegaskan, “di negara ini, konstitusi kita menjamin, sudah jelas tegas di konstitusi kita menjamin memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, tidak ada yang perlu diragukan untuk itu”.

Presiden juga menugaskan Kapolri Idham Azis untuk menindak pelaku sweeping selama Natal dan tahun baru. Polri pun menjamin dan mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan pada momen itu.


Menko Polhukam Mahfud MD juga menyampaikan bahwa sweeping oleh pihak swasta tak diperkenankan. Pengamanan pada saat ibadah Natal di beberapa gereja dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan TNI. 

Toleransi


Sebagai warga Indonesia yang menghargai serta menghormati kebhinnekatunggalikaan peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama, saya tidak membenarkan sweeping yang dilakukan swasta dengan alasan apapun.

Telah resmi diatur secara hukum bahwa yang berhak melakukan sweeping adalah aparat keamanan, itu pun masih dengan wajib memenuhi syarat-syarat hukum yang tidak bisa sebab tidak boleh begitu saja dilanggar apalagi oleh aparat keamaman.

Jika masyarakat yang adil dan beradab tidak boleh main hakim sendiri maka kita juga tidak boleh main sweeping sendiri.

Patuh Hukum


Kita semua sangat berterima kasih kepada Presiden, Menko Polhukam serta Kapolri yang dengan tegas mengingatkan kita semua bahwa sweeping yang dilakukan oleh swasta merupakan tindakan melanggar hukum.

Kita semua sebaga warga yang patuh hukum serta menjunjung tinggi toleransi antar umat beragam juga sadar bahwa pada hakikatnya peraturan hukum yang melarang tindakan yang disebut sebagai sweeping oleh bukan aparat keamanan di bumi Republik Indonesia sebagai negara hukum sebaiknya tidak terbatas berlaku hanya untuk Hari Natal dan Tahun Baru saja.

Besar harapan segenap warga yang adil dan beradab bahwa larangan sweeping oleh bukan aparat keamanan juga berlaku untuk setiap hari sepanjang setiap tahun demi menghadirkan  masyarakat adil dan makmur hidup bersama di persada Nusantara nan gemah-ripah-loh-jinawi, tata-tenteram kerta raharja. Merdeka!

Penulis mendambakan toleransi antar umat beragama

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya