Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Jaya Suprana

Sweeping

MINGGU, 22 DESEMBER 2019 | 06:34 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MENJELANG Hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Presiden Jokowi mengingatkan kita semua tentang pelarangan terhadap apa yang disebut sebagai sweeping.

Presiden Jokowi menegaskan, “di negara ini, konstitusi kita menjamin, sudah jelas tegas di konstitusi kita menjamin memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, tidak ada yang perlu diragukan untuk itu”.

Presiden juga menugaskan Kapolri Idham Azis untuk menindak pelaku sweeping selama Natal dan tahun baru. Polri pun menjamin dan mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan pada momen itu.


Menko Polhukam Mahfud MD juga menyampaikan bahwa sweeping oleh pihak swasta tak diperkenankan. Pengamanan pada saat ibadah Natal di beberapa gereja dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan TNI. 

Toleransi


Sebagai warga Indonesia yang menghargai serta menghormati kebhinnekatunggalikaan peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama, saya tidak membenarkan sweeping yang dilakukan swasta dengan alasan apapun.

Telah resmi diatur secara hukum bahwa yang berhak melakukan sweeping adalah aparat keamanan, itu pun masih dengan wajib memenuhi syarat-syarat hukum yang tidak bisa sebab tidak boleh begitu saja dilanggar apalagi oleh aparat keamaman.

Jika masyarakat yang adil dan beradab tidak boleh main hakim sendiri maka kita juga tidak boleh main sweeping sendiri.

Patuh Hukum


Kita semua sangat berterima kasih kepada Presiden, Menko Polhukam serta Kapolri yang dengan tegas mengingatkan kita semua bahwa sweeping yang dilakukan oleh swasta merupakan tindakan melanggar hukum.

Kita semua sebaga warga yang patuh hukum serta menjunjung tinggi toleransi antar umat beragam juga sadar bahwa pada hakikatnya peraturan hukum yang melarang tindakan yang disebut sebagai sweeping oleh bukan aparat keamanan di bumi Republik Indonesia sebagai negara hukum sebaiknya tidak terbatas berlaku hanya untuk Hari Natal dan Tahun Baru saja.

Besar harapan segenap warga yang adil dan beradab bahwa larangan sweeping oleh bukan aparat keamanan juga berlaku untuk setiap hari sepanjang setiap tahun demi menghadirkan  masyarakat adil dan makmur hidup bersama di persada Nusantara nan gemah-ripah-loh-jinawi, tata-tenteram kerta raharja. Merdeka!

Penulis mendambakan toleransi antar umat beragama

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya