Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Jaya Suprana

Sweeping

MINGGU, 22 DESEMBER 2019 | 06:34 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MENJELANG Hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Presiden Jokowi mengingatkan kita semua tentang pelarangan terhadap apa yang disebut sebagai sweeping.

Presiden Jokowi menegaskan, “di negara ini, konstitusi kita menjamin, sudah jelas tegas di konstitusi kita menjamin memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, tidak ada yang perlu diragukan untuk itu”.

Presiden juga menugaskan Kapolri Idham Azis untuk menindak pelaku sweeping selama Natal dan tahun baru. Polri pun menjamin dan mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan pada momen itu.


Menko Polhukam Mahfud MD juga menyampaikan bahwa sweeping oleh pihak swasta tak diperkenankan. Pengamanan pada saat ibadah Natal di beberapa gereja dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan TNI. 

Toleransi


Sebagai warga Indonesia yang menghargai serta menghormati kebhinnekatunggalikaan peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama, saya tidak membenarkan sweeping yang dilakukan swasta dengan alasan apapun.

Telah resmi diatur secara hukum bahwa yang berhak melakukan sweeping adalah aparat keamanan, itu pun masih dengan wajib memenuhi syarat-syarat hukum yang tidak bisa sebab tidak boleh begitu saja dilanggar apalagi oleh aparat keamaman.

Jika masyarakat yang adil dan beradab tidak boleh main hakim sendiri maka kita juga tidak boleh main sweeping sendiri.

Patuh Hukum


Kita semua sangat berterima kasih kepada Presiden, Menko Polhukam serta Kapolri yang dengan tegas mengingatkan kita semua bahwa sweeping yang dilakukan oleh swasta merupakan tindakan melanggar hukum.

Kita semua sebaga warga yang patuh hukum serta menjunjung tinggi toleransi antar umat beragam juga sadar bahwa pada hakikatnya peraturan hukum yang melarang tindakan yang disebut sebagai sweeping oleh bukan aparat keamanan di bumi Republik Indonesia sebagai negara hukum sebaiknya tidak terbatas berlaku hanya untuk Hari Natal dan Tahun Baru saja.

Besar harapan segenap warga yang adil dan beradab bahwa larangan sweeping oleh bukan aparat keamanan juga berlaku untuk setiap hari sepanjang setiap tahun demi menghadirkan  masyarakat adil dan makmur hidup bersama di persada Nusantara nan gemah-ripah-loh-jinawi, tata-tenteram kerta raharja. Merdeka!

Penulis mendambakan toleransi antar umat beragama

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya