Berita

Hensat ingatkan soal pemakzulan sebagai pelajaran dalam demokrasi/Net

Politik

Trump Dimakzulkan, Hensat: Presiden Bisa Dimakzulkan Kalau Sudah Langgar Aturan

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 11:11 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebanyak 230 anggota parlemen AS menyepakati untuk memakzulkan Presiden Donald Trump, sementara 197 menolak. Trump dimakzulkan karena diduga salahgunakan kekuasaan untuk menekan Pemerintah Ukraina untuk menyelidiki kasus rival politiknya.

Analis politik dari Lembaga Survei Kedai Kopi Hendri Satrio mengatakan, pemakzulan Donald Trump dapat menjadi pembelajaran bagi sistem demokrasi di Indonesia.

“Sebagai pembelajaran demokrasi apa yang terjadi di Amerika dengan pemakzulan Trump ini, bisa mengingatkan sistem demokrasi di Indonesia bahwa presiden bisa dimakzulkan bila sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam hukum dan perundang-undangan,” kata pria yang akrab disapa Hensat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/12).


Menurutnya, tidak ada dampak langsung dari pemakzulan Donald Trump bagi Indonesia. Namun dia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar belajar tentang sistem demokrasi.

“Sebetulnya dampak secara langsungnya sih belum karena proses pemakzulannya masih berjalan,” tambahnya.

Selain itu, pemakzulan Donald Trump ini juga sebagai pengingat, baik di Indonesia maupun negara lain, bahwa pemimpin yang sudah dipilih rakyat harus benar-benar menjalankan tugasnya.

“Dan membela rakyat supaya lebih sejahtera, jadi kira-kira itu dampaknya sampai saat ini,” tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya