Berita

Ilustrasi KPK/Net

Politik

KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 65 Triliun, Istana: Tugas KPK Cegah Orang Jangan Berbuat Korupsi

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 02:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2016-2019 mengaku telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 65,7 triliun dari penindakan dan pencegahan. Namun, penyelamatan uang negara dari tugas pencegahan justru lebih banyak ketimbang penindakan.

Terkait hal itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presdien (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menilai, puluhan triliun uang negara yang diselamatkan itu sudah menjadi tugas dan lembaga antirasuah.

"Salah satu fungsi utama KPK adalah mencegah orang jangan berbuat korupsi, uang negara dirampok," ujar Ngabalin kepada wartawan seusai mengisi diskusi publik bertajuk "Pasti Tanpa Korupsi, Peran Penting Dewan Pengawas KPK" di Gado-gado Boplo, Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).


Karena itu, lanjut dia, KPK kedepan akan terus difokuskan untuk kerja-kerja pencegahan korupsi.

"Langkah-langkah dan upaya prioritas memang adalah fungsi kontrol pencegahannya," kata Ngabalin.

Selanjutnya, untuk mencegah korupsi yang bisa saja dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja, ia menegaskan perlunya Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Untuk apa? Agar semua, tidak ada manusia yang sempurna. Orang berkuasa itu memiliki kecenderungan korup dan otoriter. Ini bang Ali (Ngabalin) juga klo dikasih kewenangan yang luas kemudian tidak diawasi kita manusia biasa. Perampok itu mungkin saja terjadi makanya itu perlu adanya Dewas," tutupnya.

Selama empat tahun terakhir, KPK menyerap anggaran dari sekitar Rp 3,6 triliun dan mengklaim menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 65,7 triliun.

Uang negara yang diselamatkan itu sebagian besar berasal dari fungsi pencegahan yakni sebesar Rp 63,979 triliun. Sementara, dari bidang penindakan sekitar Rp 1,74 triliun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya