Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari/Net

Politik

Indonesia Bisa Jadi Model Negara Lain Penuhi Hak Dasar Pengungsi

RABU, 18 DESEMBER 2019 | 13:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebanyak lebih dari 70 juta orang di dunia terpaksa mengungsi akibat perang, konflik, dan persekusi.  Lebih dari 25 juta adalah pengungsi yang melewati perbatasan internasional dan tidak bisa pulang.

Hal itu yang kemudian menjadi bahasan utama dalam Forum Pengungsi Global atau Global Refugee Forum yang digelar untuk kali pertama di Jenewa, Swiss pada 17 Desember 2019 dan berlangsung selama tiga hari.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari menjadi salah satu delegasi Indonesia dalam forum yang dihadiri lebih dari 2 ribu delegasi, mulai dari perwakilan pemerintah, PBB, masyarakat madani, hingga badan-badan kemanusiaan dan pemimpin bisnis.


“Ini jelas masalah kita bersama, masalah dunia, masalah kemanusiaan global yang harus kita cari solusinya bersama, bukan hanya satu atau sejumlah negara saja,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/12).

Kharis kemudian mengurai data Badan Pengungsi PBB (UNHCR) yang menyebut lebih dua pertiga pengungsi di seluruh dunia berasal dari hanya lima negara, yaitu Suriah (6,7 juta), Afghanistan (2,7 juta), Sudan Selatan (2,3 juta), Myanmar (1,1 juta), dan Somalia (0,9 juta).

Turki menjadi negara yang menampung pengungsi dalam jumlah banyak, yaitu mencapai 3,7 juta yang mayoritas berasal dari Suriah.

Politisi PKS itu mengurai bahwa saat ini juga tengah terjadi tren gelombang pengungsi global yang mengarus ke Indonesia sejak beberapa tahun terakhir.

“Mereka berpindah karena dipicu oleh perang, konflik dan persekusi menahun di negara asalnya,” terangnya.

Menyikapi situasi itu, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

Secara garis besar, Perpres 125 mengatur bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah membantu pengungsi di areanya dan berkoordinasi dengan UNHCR untuk menemukan masalah dan mencari solusi bagi pengungsi.

Atas dasar itu, Kharis berpandangan bahwa Indonesia bisa menawarkan diri untuk menjadi solusi bagi negara yang tidak meratifikasi konvensi dan protokol PBB mengenai status pengungsi dengan membuat regulasi lokal.

“Sehingga upaya pemenuhan hak-hak mendasar bagi pengungsi yang paling rentan, seperti fasilitas penampungan sementara dan akses pada layanan kesehatan dapat diberikan,” tutup Kharis.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya