Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Dua Orang Jadi DPO Kasus Pengembang Perumahan Syariah Fiktif

RABU, 18 DESEMBER 2019 | 12:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap pengembang perumahan syariah fiktif yang berhasil menipu 3.680 konsumen.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Inisial dan nama sudah ada. Penyidik sudah datang ke kediamannya tapi tidak ada. Sementara saksi korban banyak berdatangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/12).


Polda Metro berharap, para korban turut membantu aparat Kepolisian untuk memburu aset-aset milik PT PT Wepro Citra Sentosa (WCS) yang merupakan pengembang dari perumahan syariah fiktif ini.

Di samping itu, tambah Yusri, pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui rekam jejak transaksi keuangan mereka selama menjalankan aksi.

“Diperkirakan sampai Rp 40 miliar kerugian konsumen ini,” tandas Yusri.

Dari empat tersangka, yakni MA, SW, CB, dan S mengaku uang Rp 40 miliar milik konsumen itu telah dipakai untuk membebaskan lahan, pembayaran gaji pegawai, operasional kantor, dan pengurusan adminitrasi lainya.

“Termasuk kantor di Kebayoran Square katanya miliknya tapi itu sewaan,” pungkas Yusri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan, empat tersangka memiliki peran yang berbeda.

Tersangka MA berperan sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa. Ia juga yang memiliki inisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif.

Sedangkan, tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa. Ia berperan menjalankan perusahaan dan bekerja sama dengan pihak lain untuk penjualan perumahan fiktif.

Tersangka CB berperan sebagai pegawai pemasaran. Ia juga berperan untuk membuat iklan serta brosur untuk meyakinkan para konsumen.

Sedang tersangka S berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang para korban. Ia merupakan istri dari tersangka MA.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya