Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Dua Orang Jadi DPO Kasus Pengembang Perumahan Syariah Fiktif

RABU, 18 DESEMBER 2019 | 12:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap pengembang perumahan syariah fiktif yang berhasil menipu 3.680 konsumen.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Inisial dan nama sudah ada. Penyidik sudah datang ke kediamannya tapi tidak ada. Sementara saksi korban banyak berdatangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/12).


Polda Metro berharap, para korban turut membantu aparat Kepolisian untuk memburu aset-aset milik PT PT Wepro Citra Sentosa (WCS) yang merupakan pengembang dari perumahan syariah fiktif ini.

Di samping itu, tambah Yusri, pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui rekam jejak transaksi keuangan mereka selama menjalankan aksi.

“Diperkirakan sampai Rp 40 miliar kerugian konsumen ini,” tandas Yusri.

Dari empat tersangka, yakni MA, SW, CB, dan S mengaku uang Rp 40 miliar milik konsumen itu telah dipakai untuk membebaskan lahan, pembayaran gaji pegawai, operasional kantor, dan pengurusan adminitrasi lainya.

“Termasuk kantor di Kebayoran Square katanya miliknya tapi itu sewaan,” pungkas Yusri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan, empat tersangka memiliki peran yang berbeda.

Tersangka MA berperan sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa. Ia juga yang memiliki inisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif.

Sedangkan, tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa. Ia berperan menjalankan perusahaan dan bekerja sama dengan pihak lain untuk penjualan perumahan fiktif.

Tersangka CB berperan sebagai pegawai pemasaran. Ia juga berperan untuk membuat iklan serta brosur untuk meyakinkan para konsumen.

Sedang tersangka S berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang para korban. Ia merupakan istri dari tersangka MA.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya