Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Dua Orang Jadi DPO Kasus Pengembang Perumahan Syariah Fiktif

RABU, 18 DESEMBER 2019 | 12:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap pengembang perumahan syariah fiktif yang berhasil menipu 3.680 konsumen.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Inisial dan nama sudah ada. Penyidik sudah datang ke kediamannya tapi tidak ada. Sementara saksi korban banyak berdatangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/12).

Polda Metro berharap, para korban turut membantu aparat Kepolisian untuk memburu aset-aset milik PT PT Wepro Citra Sentosa (WCS) yang merupakan pengembang dari perumahan syariah fiktif ini.

Di samping itu, tambah Yusri, pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui rekam jejak transaksi keuangan mereka selama menjalankan aksi.

“Diperkirakan sampai Rp 40 miliar kerugian konsumen ini,” tandas Yusri.

Dari empat tersangka, yakni MA, SW, CB, dan S mengaku uang Rp 40 miliar milik konsumen itu telah dipakai untuk membebaskan lahan, pembayaran gaji pegawai, operasional kantor, dan pengurusan adminitrasi lainya.

“Termasuk kantor di Kebayoran Square katanya miliknya tapi itu sewaan,” pungkas Yusri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan, empat tersangka memiliki peran yang berbeda.

Tersangka MA berperan sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa. Ia juga yang memiliki inisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif.

Sedangkan, tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa. Ia berperan menjalankan perusahaan dan bekerja sama dengan pihak lain untuk penjualan perumahan fiktif.

Tersangka CB berperan sebagai pegawai pemasaran. Ia juga berperan untuk membuat iklan serta brosur untuk meyakinkan para konsumen.

Sedang tersangka S berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang para korban. Ia merupakan istri dari tersangka MA.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya