Berita

Foto:RMOL

Politik

Halal Institute: KMA 982 Hanya Mengembalikan Monopoli Ke LPPOM MUI

SELASA, 17 DESEMBER 2019 | 19:09 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia harus menjadi contoh dalam proses sertifikasi halal. Langkah ini untuk menjamin kepastian hukum untuk mengonsumsi dan mempergunakan produk-produk halal.

Juga, sekaligus mempersiapkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna memenuhi standard halal.

Hal itu harus dilakukan pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama semua stakeholder.


Demikian isi pembicaraan saat pengurus Halal Institute berkunjung ke dapur redaksi Kantor Berita Politik RMOL, di Gedung Priamanaya, Jalan Proklamasi No.53, Jakarta Pusat, Selasa petang (17/12).

Ketua Umum Halal Institute Subyakto Ahmad, Ketua Harian Halal Institute S.J. Arifin, Direktur Media Halal Institute Hartono Harimurti, dan Wakil Direktur Diklat Halal Institute Ahmad Fatoni disambut hangat oleh Wakil Pemimpin Redaksi RMOL Ruslan Tambak dan Redaktur Senior RMOL Agus Dwi.

Halal Institute telah menjalin kerjasama dengan BPJPH. Satu fokus Halal Institute adalah pembinaan dan edukasi terhadap usaha mikro dan kecil dalam kegiatan sertifikasi halal.

Subyakto Ahmad mengatakan, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang sudah diberlakukan pada 17 Oktober 2019, momentum besar yang patut disyukuri dan sangat dinanti oleh umat Islam Indonesia, yakni jaminan kepastian hukum untuk mengonsumsi dan mempergunakan produk-produk halal.

Namun pada praktiknya di lapangan, terkesan menerapan proses sertifikasi halal lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982/2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, hanya akan mengembalikan monopoli ke LPPOM MUI.

"Kok bisa tiba-tiba ada penetapan LPPOM MUI sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa halal. KMA 982 ini jelas-jelas melampaui UU 33/2014," ujar Subyakto.

Dan yang jadi permasalahan mendasar, sebanyak 200-an calon auditor halal LPH yang sudah lama mengikuti diklat BPJPH, tapi hingga saat ini belum disertifikasi oleh MUI.

Halal Institute dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang lain yang rata-rata berasal dari perguruan tinggi negeri dan ormas Islam menilai KMA 982 banyak cacat.

"Makanya harus direvisi. Dan kami menduga ada penumpang gelap di dalamnya," terang Subyakto.

Untuk mewujudkan proses sertifikasi halal yang sehat dan fair seperti yang diharapkan semua pihak, Halal Institute bersama LPH-LPH dari perguruan tinggi negeri dan ormas Islam sedang mengkaji untuk melakukan uji materi KMA 982.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya