Berita

Ekonom senior DR Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: OJK Digaji Tinggi Tapi Kemampuan Monitoringnya Payah

SELASA, 17 DESEMBER 2019 | 17:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kegagalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam membayar polis nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun tidak lepas dari kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI yang amburadul.

Ekonom senior DR Rizal Ramli dengan tegas menyebut kinerja OJK payah. Padahal di satu sisi, komisi yang dipimpin Wimboh Santoso itu sudah mendapat budget yang tinggi, pun pegawainya juga mendapat upah yang di atas rata-rata.

Namun demikian, kemampuan mereka dalam pengamatan dan pengawasan masih tidak memadai. Enforcement lemah dan tidak memiliki kemampuan untuk “turn-around”.  Bahkan, sambung Rizal Ramli, mental birokrat di OJK masih terlalu kuat.


“Monitoring selalu kadaluarsa, tidak mampu ambil langkah preventif, rencana solusi juga sumir. Contoh: kasus Jiwasraya, OJK muter-muter doang,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/12).

Secara sederhana, Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman itu mencontohkan kehadiran Financial Technology (Fintech) ilegal, yang menawarkan pinjaman super tinggi. Keberadaan mereka sangat merugi konsumen.

Belum lagi gangguan dan penalti yang diberikan terhadap peminjam jika telah bayar sangat luar biasa.

“Itupun OJK tidak mampu awasi dan tertibkan. Payah,” tekan Rizal Ramli lagi.

RR, sapaan akrabnya, mengurai bahwa OJK hadir tidak lepas dari usulannya di zaman Orde Baru. Usulan itu bahkan termuat dalam sebuah artikel di Harian Bisnis Indonesia akhir tahun 1990-an.

Pendirian OJK kemudian dibahas dalam revisi UU Bank Indonesia pada tahun 2000. OJK dibahas karena digadang bakal menjadi antithesis kelemahan pengawasan BI atas bank-bank di tanah air, sehingga terjadi krisis 1998.

“Jadi UU OJK seharusnya sudah bagus, tapi pimpinan payah,” tutup mantan Menko Kemaritiman itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya