Berita

Sendi Sanjaya/Net

Hukum

Alfort Capital: Klaim Fireworks Sebagai Kreditur Tunggal PT GWP Tidak Berdasar

SELASA, 17 DESEMBER 2019 | 13:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Klaim Fireworks Ventures Limited sebagai kreditur tunggal atas utang PT. Geria Wijaya Prestige (PT. GWP) dianggap tidak berdasar. Terlebih, klaim itu hanya disandarkan pada Kesepakatan Bersama tanggal 8 November 2000.

Kuasa hukum Alfort Capital Limited, selaku salah satu kreditur yang telah mempunyai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Sendi Sanjaya mengurai bahwa pihaknya telah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di mana dalam perjalanan proses perkara dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Peninjauan Kembali Kedua, Fireworks Ventures Limited turut masuk sebagai pihak dalam perkara-perkara tersebut.


Sehingga, sambung Sendi, semestinya Fireworks telah mengetahui bahwa mereka bukan kreditur tunggal atas utang PT. GWP.

“Selain Alfort Capital Limited, masih ada kreditur lain yang juga telah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Gaston Investment Limited,” urainya kepada wartawan, Selasa (17/12).

Sementara mengenai Kesepakatan Bersama yang jadi dasar klaim Fireworks, Sendi mengurai isinya. Disebutkan dalam pasal 1 bahwa bank-bank sindikasi memberikan wewenang kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk melakukan pengurusan penyelesaian utang debitur yang timbul dari perjanjian kredit, dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki oleh BPPN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP 17/1999.

Artinya, kata Sendi, telah jelas bahwa tidak pernah ada pengalihan hak tagih secara keseluruhan dari bank-bank sindikasi (para kreditur) kepada BPPN.

“Karena pengalihan hak tagih semestinya dibuat dalam bentuk Akta Pengalihan Piutang (Cessie) dan Akta Perjanjian Jual Beli,” terang Sendi.

Selain itu, disebutkan juga pada pasal 2 ayat 1 bahwa segala biaya yang timbul sehubungan dengan langkah-langkah yang diambil oleh BPPN dalam rangka melaksanakan tugasnya berdasarkan PP 17/1999 tersebut, termasuk biaya untuk menerbitkan surat peringatan, surat paksa, surat sita dan melakukan penyitaan terhadap asset debitur, biaya pengumuman lelang, biaya pelaksanaan lelang dan lain-lain akan ditanggung bersama oleh bank-bank sindikasi dan BPPN secara proporsional sesuai dengan besarnya penyertaan masing-masing.

Sedang pasal 2 ayat 2 berbunyi, “terhadap seluruh resiko yang timbul dari dilaksanakannya pelimpahan wewenang penagihan piutang dari bank-bank sindikasi kepada BPPN dengan menggunakan kewenangan PP 17/1999 akan ditanggung bersama oleh bank-bank sindikasi dan BPPN secara proporsional sesuai dengan besarnya penyertaan masing-masing”.

Kedua pasal itu, kata Sendi, menunjukkan tidak dilakukannya pengalihan piutang secara keseluruhan dari bank-bank sindikasi (para kreditur) kepada BPPN. Sebab, tertera jelas bahwa biaya dan resiko yang timbul sehubungan dengan tindakan BPPN dimaksud, ditanggung bersama antara BPPN dengan bank-bank sindikasi secara proporsional sesuai dengan besarnya penyertaan masing-masing.

Artinya pengalihan piutang tidak dilakukan secara keseluruhan kepada BPPN.

“Kalau pengalihan piutang dilakukan secara keseluruhan kepada BPPN, semestinya segala biaya dan resiko yang timbul akibat tindakan BPPN menagih utang kepada PT. GWP, haruslah ditanggung sendiri oleh BPPN dan tidak membawa serta lagi bank-bank sindikasi,” urainya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya