Berita

Sendi Sanjaya/Net

Hukum

Alfort Capital: Klaim Fireworks Sebagai Kreditur Tunggal PT GWP Tidak Berdasar

SELASA, 17 DESEMBER 2019 | 13:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Klaim Fireworks Ventures Limited sebagai kreditur tunggal atas utang PT. Geria Wijaya Prestige (PT. GWP) dianggap tidak berdasar. Terlebih, klaim itu hanya disandarkan pada Kesepakatan Bersama tanggal 8 November 2000.

Kuasa hukum Alfort Capital Limited, selaku salah satu kreditur yang telah mempunyai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Sendi Sanjaya mengurai bahwa pihaknya telah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di mana dalam perjalanan proses perkara dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Peninjauan Kembali Kedua, Fireworks Ventures Limited turut masuk sebagai pihak dalam perkara-perkara tersebut.

Sehingga, sambung Sendi, semestinya Fireworks telah mengetahui bahwa mereka bukan kreditur tunggal atas utang PT. GWP.

“Selain Alfort Capital Limited, masih ada kreditur lain yang juga telah memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Gaston Investment Limited,” urainya kepada wartawan, Selasa (17/12).

Sementara mengenai Kesepakatan Bersama yang jadi dasar klaim Fireworks, Sendi mengurai isinya. Disebutkan dalam pasal 1 bahwa bank-bank sindikasi memberikan wewenang kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk melakukan pengurusan penyelesaian utang debitur yang timbul dari perjanjian kredit, dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki oleh BPPN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP 17/1999.

Artinya, kata Sendi, telah jelas bahwa tidak pernah ada pengalihan hak tagih secara keseluruhan dari bank-bank sindikasi (para kreditur) kepada BPPN.

“Karena pengalihan hak tagih semestinya dibuat dalam bentuk Akta Pengalihan Piutang (Cessie) dan Akta Perjanjian Jual Beli,” terang Sendi.

Selain itu, disebutkan juga pada pasal 2 ayat 1 bahwa segala biaya yang timbul sehubungan dengan langkah-langkah yang diambil oleh BPPN dalam rangka melaksanakan tugasnya berdasarkan PP 17/1999 tersebut, termasuk biaya untuk menerbitkan surat peringatan, surat paksa, surat sita dan melakukan penyitaan terhadap asset debitur, biaya pengumuman lelang, biaya pelaksanaan lelang dan lain-lain akan ditanggung bersama oleh bank-bank sindikasi dan BPPN secara proporsional sesuai dengan besarnya penyertaan masing-masing.

Sedang pasal 2 ayat 2 berbunyi, “terhadap seluruh resiko yang timbul dari dilaksanakannya pelimpahan wewenang penagihan piutang dari bank-bank sindikasi kepada BPPN dengan menggunakan kewenangan PP 17/1999 akan ditanggung bersama oleh bank-bank sindikasi dan BPPN secara proporsional sesuai dengan besarnya penyertaan masing-masing”.

Kedua pasal itu, kata Sendi, menunjukkan tidak dilakukannya pengalihan piutang secara keseluruhan dari bank-bank sindikasi (para kreditur) kepada BPPN. Sebab, tertera jelas bahwa biaya dan resiko yang timbul sehubungan dengan tindakan BPPN dimaksud, ditanggung bersama antara BPPN dengan bank-bank sindikasi secara proporsional sesuai dengan besarnya penyertaan masing-masing.

Artinya pengalihan piutang tidak dilakukan secara keseluruhan kepada BPPN.

“Kalau pengalihan piutang dilakukan secara keseluruhan kepada BPPN, semestinya segala biaya dan resiko yang timbul akibat tindakan BPPN menagih utang kepada PT. GWP, haruslah ditanggung sendiri oleh BPPN dan tidak membawa serta lagi bank-bank sindikasi,” urainya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya