Berita

Menkeu Sri Mulyani Menemukan fakta baru terkait Jiwasraya/Net

Bisnis

Sri Mulyani: Fakta Baru Kasus Jiwasraya Bisa Masuk Ranah Hukum

SELASA, 17 DESEMBER 2019 | 06:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ada beberapa fakta terbaru yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RD) antara pemerintah dan PT Jiwasraya (Persero), Senin (16/12).

Fakta itu antara lain, Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengaku tidak akan sanggup membayar premi nasabah yang mencapai Rp. 12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019.

Namun, Hexana tetap akan mengusahakan pengembalian dana polis tersebut ke nasabah, setidaknya di tahun 2020. Caranya dengan mencari dana dari investor.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada hal-hal yang ternyata dilanggar Jiwasraya dalam proses bisnisnya. Bahkan masuk ke dalam ranah hukum.

Ia menyatakan akan mengajak pihak kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK,"  jelas Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan telah melakukan rapat bersama Komisi XI DPR. Kesimpulannya, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Komisi XI DPR, dan Komisi VI DPR akan mengkaji lebih dalam terkait Good Corporate Governance (GCG) hingga penyebab tekanan likuiditas pada perusahaan asuransi jiwa itu.

"Tadi diminta kita akan bekerja sama. Supaya ini memberikan signal yang jelas dan tegas bahwa pemerintah dan DPR akan bersama-sama untuk tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi, dan juga untuk memberi kepastian pada para investor kecil," tegas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Komisi VI DPR  meminta penegak hukum dan pemerintah mencekal jajaran Direksi Jiwasraya periode 2013-2019. Permintaan disampaikan karena mereka dinilai ikut bertanggung jawab terhadap permasalahan tunggakan klaim nasabah Jiwasraya.

Selain mencekal direksi tersebut, mereka juga merekomendasikan penyelesaian tunggakan tersebut lewat jalur hukum.

"Komisi VI DPR merekomendasikan penyelesaian permasalahan Jiwasraya lewat penegakan hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi Jiwasraya periode 2013-2016," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya