Berita

Kivlan Zen/RMOL

Hukum

Kivlan Zen Jadi Tahanan Rumah Selama 15 Hari

SENIN, 16 DESEMBER 2019 | 14:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen resmi menyandang status tahanan rumah. Status tersebut ia sandang sejak 12 Desember lalu sampai 26 Desember 2019 mendatang.

"Iya benar, sekarang jadi tahanan rumah sejak 12 Desember," kata Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tacha saat dikonfirmasi, Senin (16/12).

Status Kivlan berubah menjadi tahanan rumah merujuk pada surat kepala pusat kesehatan Angkatan Darat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Surat itu diajukan pada tanggal 4 Desember 2019 dengan nomor B/3463/XII/2019.


Tak hanya itu, Kivlan juga diberi izin untuk mengecek kesehatannya dua kali seminggu. Meski demikian, Kivlan tetap mendapat pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Setiap hari Selasa dan Kamis melakukan program fisioterapis namun tetap dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," papar Tonin.

Lebih jauh, Tonin menyebut proses hukum terhadap kliennya tetap berjalan. Dijadwalkan, hari ini Kivlan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB.

"Masih, hari ini jam 13.00 WIB nanti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Tonin.

Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya