Berita

Kiagus Ahmad Badarudin/Net

Hukum

PPATK: Bisnis Ilegal Benur Lobster Tembus Rp 900 Miliar Per Tahun

SABTU, 14 DESEMBER 2019 | 06:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dugaan penyelundupan ekspor benur Lobster yang merugikan negara ratusan miliar terjadi di Indonesia.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi aliran dana dari hasil penyelundupan ekspor benur lobster menembus angka Rp 900 miliar.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkap,  pihaknya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bareskrim Mabes Polri telah bekerja mengungkap kasus dugaan penyelundupan yang terjadi selama setahun terakhir.


PPATK mencatat ada dana sekitar Rp 300 miliar hingga Rp 900 miliar dari luar negeri yang diduiga mengalir ke pengepul benur lobster.

Modus pelaku adalah melibatkan sindikat internasional. Sumber dana berasal dari bandar yang ada di luar negeri yang kemudian dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia.

"Jadi aliran dana dari kegiatan penyelundupan lobster ini bisa mencapai Rp 900 miliar, uangnya itu besar dan melibatkan antar negara," kata Kiagus, dalam pernyataan pers tentang Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).

Kiagus mengungkapkan, penyelundupan ekspor ini menggunakan tata cara pencucian uang dan melibatkan beberapa usaha. Sehingga banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dengan melakukan penyamaran.

Para penyelundup menggunakan pola bisnis gelap dengan kegiatan usaha valuta asing (PVA) atau money changer. Tujuannya sebagai perantara transaksi antara sindikat internasional dengan para penyelnudup di dalam negeri.

"Kemudian penggunaan rekening pihak ketiga, antara lain toko mainan perusahaan pemilik usaha garmen dan perusahaan ekspor ikan dalam menampung dana yang berasal dari luar negeri," pungkas Kiagus.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya