Berita

Kiagus Ahmad Badarudin/Net

Hukum

PPATK: Bisnis Ilegal Benur Lobster Tembus Rp 900 Miliar Per Tahun

SABTU, 14 DESEMBER 2019 | 06:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dugaan penyelundupan ekspor benur Lobster yang merugikan negara ratusan miliar terjadi di Indonesia.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi aliran dana dari hasil penyelundupan ekspor benur lobster menembus angka Rp 900 miliar.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkap,  pihaknya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bareskrim Mabes Polri telah bekerja mengungkap kasus dugaan penyelundupan yang terjadi selama setahun terakhir.


PPATK mencatat ada dana sekitar Rp 300 miliar hingga Rp 900 miliar dari luar negeri yang diduiga mengalir ke pengepul benur lobster.

Modus pelaku adalah melibatkan sindikat internasional. Sumber dana berasal dari bandar yang ada di luar negeri yang kemudian dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia.

"Jadi aliran dana dari kegiatan penyelundupan lobster ini bisa mencapai Rp 900 miliar, uangnya itu besar dan melibatkan antar negara," kata Kiagus, dalam pernyataan pers tentang Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).

Kiagus mengungkapkan, penyelundupan ekspor ini menggunakan tata cara pencucian uang dan melibatkan beberapa usaha. Sehingga banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dengan melakukan penyamaran.

Para penyelundup menggunakan pola bisnis gelap dengan kegiatan usaha valuta asing (PVA) atau money changer. Tujuannya sebagai perantara transaksi antara sindikat internasional dengan para penyelnudup di dalam negeri.

"Kemudian penggunaan rekening pihak ketiga, antara lain toko mainan perusahaan pemilik usaha garmen dan perusahaan ekspor ikan dalam menampung dana yang berasal dari luar negeri," pungkas Kiagus.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya