Berita

Kiagus Ahmad Badarudin/Net

Hukum

PPATK: Bisnis Ilegal Benur Lobster Tembus Rp 900 Miliar Per Tahun

SABTU, 14 DESEMBER 2019 | 06:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dugaan penyelundupan ekspor benur Lobster yang merugikan negara ratusan miliar terjadi di Indonesia.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi aliran dana dari hasil penyelundupan ekspor benur lobster menembus angka Rp 900 miliar.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkap,  pihaknya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bareskrim Mabes Polri telah bekerja mengungkap kasus dugaan penyelundupan yang terjadi selama setahun terakhir.


PPATK mencatat ada dana sekitar Rp 300 miliar hingga Rp 900 miliar dari luar negeri yang diduiga mengalir ke pengepul benur lobster.

Modus pelaku adalah melibatkan sindikat internasional. Sumber dana berasal dari bandar yang ada di luar negeri yang kemudian dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia.

"Jadi aliran dana dari kegiatan penyelundupan lobster ini bisa mencapai Rp 900 miliar, uangnya itu besar dan melibatkan antar negara," kata Kiagus, dalam pernyataan pers tentang Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).

Kiagus mengungkapkan, penyelundupan ekspor ini menggunakan tata cara pencucian uang dan melibatkan beberapa usaha. Sehingga banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dengan melakukan penyamaran.

Para penyelundup menggunakan pola bisnis gelap dengan kegiatan usaha valuta asing (PVA) atau money changer. Tujuannya sebagai perantara transaksi antara sindikat internasional dengan para penyelnudup di dalam negeri.

"Kemudian penggunaan rekening pihak ketiga, antara lain toko mainan perusahaan pemilik usaha garmen dan perusahaan ekspor ikan dalam menampung dana yang berasal dari luar negeri," pungkas Kiagus.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya