Berita

Ade Armando/Net

Politik

Massa Beri Waktu 15 Hari Untuk Bareskrim Usut Ade Armando Cs

JUMAT, 13 DESEMBER 2019 | 19:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebanyak 10 perwakilan dari ratusan massa aksi yang menuntut Sukmawati Soekarnoputri, Ade Armando dan Gus Muwafiq diproses hukum, diterima Bareskrim Polri.

KH Fikri Bareno menjadi salah satu perwakilan massa dari PA 212 yang berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Kepada pihak Bareskrim yang menerima, Fikri menyampaikan tuntutan dari para demonstran agar laporan tentang kasus-kasus penistaan agama diproses.


"Kita telah sampaikan aspirasi terhadap penista agama yang dilakukan Sukmawati, Muwafiq, Ade Armando, Viktor Laiskodat, Abu Janda dan lainnya," kata Fikri di lokasi aksi, Jumat (13/12).

Dia mengurai bahwa perwakilan Bareskrim Polri yang menerima delegasi menyampaikan janji akan memperhatikan sejumlah laporan tersebut.

Pihak Bareskrim Polri, katanya, akan diberi waktu selama 15 hari untuk memproses. Ini mengingat ada beberapa tahap yang harus dilalui.

“Jadi kita diberi waktu 15 hari," katanya.

Jika dalam 15 hari tak juga diproses, Fikri menegaskan akan membawa aksi yang lebih besar agar laporan dugaan penistaan agama segera diproses.

"Kalau 15 hari tak diproses siap berkumpul lagi?" teriaknya pada peserta aksi yang kemudian kompak dijawab dengan kata “siap” .

Usai diterima perwakilan Bareskrim Polri, massa membubarkan diri secara tertib. Lalu lintas sekitar lokasi pun sudah dibuka kembali usai ditutup saat aksi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya