Berita

Garuda Sedang Berbenah/Net

Politik

Manajemen Garuda Benahi Aturan Yang Sempat Diacak-acak Ari Askhara

JUMAT, 13 DESEMBER 2019 | 06:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah Ari Askhara dicopot, Manajemen Garuda Indonesia membenahi kembali beberapa kebijakan. Di antaranya memberikan fasilitas penginapan kepada awak kabin yang melayani rute penerbangan dari Jakarta ke Australia.

Pada era Ari, awak kabin diharuskan melakukan perjalanan Pulang Pergi (PP) hingga bekerja selama 18 jam nonstop.

“Yang PP (pulang pergi) sudah kita kembalikan. Sydney, Melbourne. Enggak ada yang PP (pulang pergi) lagi,” demikian pernyataan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/12).


Pikri menambahkan, pemberian fasilitas penginapan bagi awak yang melayani penerbangan Jakarta-Australia itu akan dilakukan secara bertahap.

“Tapi bertahap ya. Lima hari selesai itu,” kata Pikri.

Sebelumnya, keluhan datang dari beberapa pramugari Garuda Indonesia soal jam kerja di era kepemimpinan mantan direktur utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara. Salah seorangnya bahkan pernah bekerja selama 18 jam sehari. Kejadian itu terjadi saat dirinya melayani penerbangan Jakarta-Melbourne-Jakarta.

“Saya kemarin baru terbang PP (pulang-pergi) Jakarta-Melbourne. 18 jam saya harus bekerja buka mata dan lain-lain,” ujar pramugari tersebut.

Ia telah bekerja selama 30 tahun, tetapi baru pada era kepemimpinan Ari aturan terbang PP berlaku.  Bahkan sejak Agustus 2019 lalu, aturan pramugari tak diberi fasilitas penginapan saat melayani penerbangan ke Australia diberlakukan.

Selain membenahi kebijakan pemberian penginapan, manajemen Garuda juga akan membenahi sejumlah aturan. Di antaranya mengembalikan kembali karyawan yang dimutasi oleh Ari.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Human Capital Garuda Indonesia Aryaperwira menyebutkan akan memulihkan sejumlah aturan terkait mutasi karyawan yang dianggap melanggar ketentuan.

“Jadi, sejumlah mutasi maupun rotasi karyawan yang tidak memenuhi ketentuan kami tinjau ulang dan kami kembalikan sesuai kebutuhan perusahaan, baik itu operasional maupun kebutuhan pengembangan perusahaan ke depan,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/12).

Arya menambahkan, hal tersebut akan dilakukan dalam 45 hari ke depan sambil menunggu pemilihan jajaran direksi baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya