Berita

Yusri Yunus (tengah)/RMOL

Presisi

Polisi Tembak Mati WNA Pakistan Pengedar 5 Kg Heroin

KAMIS, 12 DESEMBER 2019 | 17:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mencegah peredaran narkoba jenis heroin sebanyak 5 kilogram yang dibawa oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan.

Heroin yang bakal diedarkan itu merupakan kelas satu alias kualitas terbaik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pelaku yang diketahui bernama Sajid Hussain membawa heroin yang dimasukan ke dalam kemasan susu bubuk dan gula.


"Empat boks susu seberat 1.000 gram dan satu boks kemasan gula 500 gram diamankan dari pelaku," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (12/12).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menjelaskan, pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan di depan gate 2 Mangga Dua Square, Jalan Gunung Sahari, Pademangan Barat, Jakarta Utara, Rabu (11/12).

"Kemudian tersangka kami introgasi menerangkan bahwa narkotika jenis Heroin didapat dari Tanwir Kamal, napi di Rutan Kelas 1 Palembang," terang Yusri sekaligus menyampaikan barang bukti di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Namun, sambung Yusri, saat polisi mau melakukan pengembangan dengan meminta tersangka menunjukan gudang penyimpanan heroin lainya. Tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas.

"Kita lakukan tindakan tegas terukur hingga akhirnya setelah dibawa ke rumah sakit, nyawa tersangka tak bisa ditolong (meninggal dunia)," pungkas Yusri.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya