Berita

Didik Mukrianto (batik biru) saat teken surat penangguhan/Net

Hukum

Didik Demokrat Teken Surat Penangguhan Penahanan Luthfi

KAMIS, 12 DESEMBER 2019 | 17:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dede Luthfi Alfiandi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/12). Dede merupakan pemuda  20 tahun yang viral saat demo di DPR lantaran membawa bendera merah putih.

Dede merupakan demonstran yang dianggap sebagai provokator saat para siswa STM menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan pada 30 September lalu.

Dia didakwa dengan pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP.


Dalam persidangan, Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto memberi dukungan pada Luthfi. Anggota Komisi III DPR itu menandatangani surat penangguhan penahanan untuk Luthfi Alfiandi.

“Mas @DidikMukrianto dari Komisi III F-PD menandatangani surat penangguhan penahanan. Semoga dikabulkan mejelis hakim,” ujar politisi Demokrat Panca Cipta Laksmana dalam akun Twitter pribadi.

Panca sendiri turut hadir dalam persidangan. Dia datang besama dengan politisi Demokrat Adamsyah Wahab dan Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule.

Adapun pasal 170 KUHP yang didakwakan kepada Luthfi  mengatur orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hukuman ditambah jadi tujuh tahun jika mengakibatkan luka pada korban, sembilan tahun jika luka berat, dan sebelas tahun jika meninggal dunia.

Sementara pasal 212 KUHP mengatakan orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 4.500.

Pasal 214 KUHP mengatur orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun.Jika mengakibatkan luka maka hukuman bertambah jadi delapan tahun enam bulan. Sedang jika luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian hukuman jadi dua belas tahun.

Sedang pasal 218 KUHP berisi ancaman penjara empat bulan dua minggu bagi orang yang tak mengindahkan peringatan aparat keamanan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya