Berita

Didik Mukrianto (batik biru) saat teken surat penangguhan/Net

Hukum

Didik Demokrat Teken Surat Penangguhan Penahanan Luthfi

KAMIS, 12 DESEMBER 2019 | 17:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dede Luthfi Alfiandi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/12). Dede merupakan pemuda  20 tahun yang viral saat demo di DPR lantaran membawa bendera merah putih.

Dede merupakan demonstran yang dianggap sebagai provokator saat para siswa STM menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan pada 30 September lalu.

Dia didakwa dengan pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP.

Dalam persidangan, Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto memberi dukungan pada Luthfi. Anggota Komisi III DPR itu menandatangani surat penangguhan penahanan untuk Luthfi Alfiandi.

“Mas @DidikMukrianto dari Komisi III F-PD menandatangani surat penangguhan penahanan. Semoga dikabulkan mejelis hakim,” ujar politisi Demokrat Panca Cipta Laksmana dalam akun Twitter pribadi.

Panca sendiri turut hadir dalam persidangan. Dia datang besama dengan politisi Demokrat Adamsyah Wahab dan Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule.

Adapun pasal 170 KUHP yang didakwakan kepada Luthfi  mengatur orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hukuman ditambah jadi tujuh tahun jika mengakibatkan luka pada korban, sembilan tahun jika luka berat, dan sebelas tahun jika meninggal dunia.

Sementara pasal 212 KUHP mengatakan orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 4.500.

Pasal 214 KUHP mengatur orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun.Jika mengakibatkan luka maka hukuman bertambah jadi delapan tahun enam bulan. Sedang jika luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian hukuman jadi dua belas tahun.

Sedang pasal 218 KUHP berisi ancaman penjara empat bulan dua minggu bagi orang yang tak mengindahkan peringatan aparat keamanan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya