Berita

Didik Mukrianto (batik biru) saat teken surat penangguhan/Net

Hukum

Didik Demokrat Teken Surat Penangguhan Penahanan Luthfi

KAMIS, 12 DESEMBER 2019 | 17:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dede Luthfi Alfiandi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/12). Dede merupakan pemuda  20 tahun yang viral saat demo di DPR lantaran membawa bendera merah putih.

Dede merupakan demonstran yang dianggap sebagai provokator saat para siswa STM menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan pada 30 September lalu.

Dia didakwa dengan pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP.


Dalam persidangan, Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto memberi dukungan pada Luthfi. Anggota Komisi III DPR itu menandatangani surat penangguhan penahanan untuk Luthfi Alfiandi.

“Mas @DidikMukrianto dari Komisi III F-PD menandatangani surat penangguhan penahanan. Semoga dikabulkan mejelis hakim,” ujar politisi Demokrat Panca Cipta Laksmana dalam akun Twitter pribadi.

Panca sendiri turut hadir dalam persidangan. Dia datang besama dengan politisi Demokrat Adamsyah Wahab dan Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule.

Adapun pasal 170 KUHP yang didakwakan kepada Luthfi  mengatur orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hukuman ditambah jadi tujuh tahun jika mengakibatkan luka pada korban, sembilan tahun jika luka berat, dan sebelas tahun jika meninggal dunia.

Sementara pasal 212 KUHP mengatakan orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 4.500.

Pasal 214 KUHP mengatur orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun.Jika mengakibatkan luka maka hukuman bertambah jadi delapan tahun enam bulan. Sedang jika luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian hukuman jadi dua belas tahun.

Sedang pasal 218 KUHP berisi ancaman penjara empat bulan dua minggu bagi orang yang tak mengindahkan peringatan aparat keamanan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya