Berita

Taufik Agustono/Net

Hukum

KPK Panggil Saksi Baru Untuk Tersangka Taufik Agustono

KAMIS, 12 DESEMBER 2019 | 11:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia (Persero), Aas Asikin Idat sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono, Kamis (12/12).

Aas juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, pada awal Mei 2019 lalu.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Aas akan diperiksa dalam kasus dugaan suap kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) yang merupakan salah satu anak perusahaan Pupuk Indonesia (Persero) dengan PT HTK.

"Aas Asikin Idat diperiksa untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Febri kepada wartawan, Kamis.

Dia belum menjelaskan kaitan Aas dalam kasus ini. Begitu juga materi dengan materi pemeriksaan terhadap Aas kali ini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Febri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang menjerat mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Setelah menetapkan Taufik sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi terkait.

Pada awal pekan lalu, tepatnya 2 Desember 2019, penyidik KPK telah memintai keterangan Direktur Teknik dan Pengembangan PT. Petrokimia Gresik, Arif Fauzan.

Setelah Arif, giliran Direktur Keuangan, Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Petrokimia Gresik, Dwi Ari Purnomo, diperiksa penyidik keesokan harinya, 3 Desember 2019.

Tidak berhenti pada Arif dan Dwi, pengembangan penyidikan juga ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT. Pupuk Kalimantan Timur, Bakir Pasaman, pada 4 Desember 2019. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk Taufik.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta atau pidana kurungan selama empat bulan terhadap  Bowo Sidik Pangarso. Politisi Golkar tersebut terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketika membacakan putusan pada 4 Desember 2019.

Bowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (J13).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya