Berita

Arif Wibowo/Net

Politik

PDIP: Putusan MK Soal Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada Kedepankan HAM

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 16:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan memperbolehkan mantan koruptor maju pada ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah lima tahun terbebas dari hukuman.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar lebih detil mengenai setuju atau tidaknya keputusan tersebut.

"Ini bukan soal setuju atau tidak. Tapi ini karena keputusan MK bunyinya seperti itu," ucap Arif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).


Menurutnya, MK telah memberikan syarat yang cukup jelas dengan menyatakan narapidana korupsi harus melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

Selain itu, yang menjadi sorotan adalah mengenai terpidana korupsi tidak melakukan tindak pidana korupsi secara berulang.

"Syaratnya jelas, tidak berulang-ulang kecuali berulang-ulang memang koruptor asli. Maka pelajari delik soal korupsi secara luas supaya kita tahu korupsi itu seperti apa. Kadi dikasih jeda 5 tahun dan tidak berulang-ulang, itu dibolehkan," jelasnya.

Arif menambahkan dengan mempelajari delik kasus korupsi yang, memperbolehkan untuk maju pilkada setelah lima tahun terbebas, maka MK telah mengedepankan HAM.

"Artinya itu menyangkut hak asasi manusia dalam bidang politik itulah putusan MK kita kan tidak mungkin tentang putusan MK, putusan MK itu setara dengan undang-undang," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya