Berita

Arif Wibowo/Net

Politik

PDIP: Putusan MK Soal Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada Kedepankan HAM

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 16:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan memperbolehkan mantan koruptor maju pada ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) setelah lima tahun terbebas dari hukuman.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar lebih detil mengenai setuju atau tidaknya keputusan tersebut.

"Ini bukan soal setuju atau tidak. Tapi ini karena keputusan MK bunyinya seperti itu," ucap Arif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).


Menurutnya, MK telah memberikan syarat yang cukup jelas dengan menyatakan narapidana korupsi harus melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

Selain itu, yang menjadi sorotan adalah mengenai terpidana korupsi tidak melakukan tindak pidana korupsi secara berulang.

"Syaratnya jelas, tidak berulang-ulang kecuali berulang-ulang memang koruptor asli. Maka pelajari delik soal korupsi secara luas supaya kita tahu korupsi itu seperti apa. Kadi dikasih jeda 5 tahun dan tidak berulang-ulang, itu dibolehkan," jelasnya.

Arif menambahkan dengan mempelajari delik kasus korupsi yang, memperbolehkan untuk maju pilkada setelah lima tahun terbebas, maka MK telah mengedepankan HAM.

"Artinya itu menyangkut hak asasi manusia dalam bidang politik itulah putusan MK kita kan tidak mungkin tentang putusan MK, putusan MK itu setara dengan undang-undang," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya