Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo/Net

Politik

MK Bolehkan Eks Koruptor Maju Pilkada, Begini Sikap Tegas PDIP

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 15:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jalan bagi eks napi koruptor untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah langsung mendapat tanggapan banyak pihak.

Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo. Menurut Arif, partainya secara tegas tidak akan mengusulkan calon kepala daerah dari mantan koruptor, meski telah diperbolehkan MK.

“Kalau putusannya berbunyi kayak gitu, ya boleh. Tapi apakah partai-partai akan mengusulkan? Saya katakan, PDIP Perjuangan tidak akan mengusulkan (eks napi korupsi),” ucap Arif di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/12).


Dalam pandangan Arif, syarat untuk menjadi calon kepala daerah yang harus menunggu lima tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara, tidak lah terlalu lama.

“Enggak. Saya kira pertimbangannya jelas kalau dia tidak berulang-ulang, tidak mengulangi kejahatannya harus mengumumkan kepada publik,” katanya.

Pasalnya, ada kasus putusan telah jatuh bahwa dia menjadi terpidana dan mendaftarkan diri ke KPU. Tapi KPU tidak tahu sehingga diloloskan. “Kalau seperti itu bagaimana?” tambahnya.

“Sementara undang-undang itu berlaku aktif dan tidak berlaku surut. Maka kewajiban partai itu menelusuri setiap rekam jejak calon. Dan putusan MK itu putusan positif sejak dibacakan,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya