Berita

Anies Baswedan/Net

Politik

Anggota TGUPP Rangkap Jabatan, Pengamat: Tidak Ada Yang Dilanggar

RABU, 11 DESEMBER 2019 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan kembali menjadi sorotan. Tepatnya, setelah anggota TGUPP ditemukan ada yang tangkap jabatan.

Adalah Haryadi, anggota TGUPP Anies yang ternyata juga menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas (Dewas) salah satu rumah sakit. Hal ini pun langsung menjadi sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

Terkait hal ini, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah memberikan penjelasan. Katanya, jika merujuk aturan, maka tidak ada satupun yang dilanggar. Sebab yang bersangkutan bertugas sebagai seorang profesional, bukan ASN.


“Kalau ini dipermasalahkan, maka persoalannya hanya mengenai etika saja," ujarnya saat dihubungi wartawan pada Rabu (11/12).

Justru yang menjadi persoalan sesungguhnya, kata Trubus, karena yang bersangkutan menerima gaji dari APBD sebanyak dua kali, yakni sebagai TGUPP dan Dewas.

"Karena meski gaji Dewan Pengawas berasal dari iuran rumah sakit umum daerah, tetapi itu semua anggaran APBD. Itu semua dari BUMD, anggarannya dari penyertaan modal daerah. Itu jadi masalah," terang Trubus.

Untuk itu, Trubus menyarankan harus segera dilakukan pembenahan terhadap keanggotaan TGUPP. Selain itu, ia juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk perjelas pergub mengenai hal ini.

"Pergub 16/2019 itu jadi persoalan. Salah satu tugasnya kan melakukan proses pemantauan perancangan anggaran di tingkat SKPD. Kalau demikian, berarti TGUPP itu sama dengan wagub. Itu tugasnya wagub," katanya.

Trubus menambahkan apabila pergub tersebut tidak diperjelas, maka yang dikhawatirkan tugas TGUPP melampaui batasnya.

"Dia ngatur SKPD dan bisa ganti kepala SKPD lewat Anies. TGUPP bukan nomenklatur sendiri. TGUPP bukan lembaga. Tapi tugasnya hanya membantu. Akhirnya tumpang tindih enggak karuan," pungkasnya. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya