Berita

Sidang MK soal Judicial Review UU KPK/RMOL

Hukum

Terlalu Banyak Pemohon, Judicial Review UU KPK Dipersoalkan MK

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 23:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan legal standing gugatan Judicial Review (JR) terhadap UU 19/2019 tentang KPK yang diajukan tiga pimpinan KPK.

Persoalan itu disampaikan saat sidang pertama uji formil UU KPK yang baru di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (9/12).

"Misalnya satu nama di sini, Bu Beti Alisabana sebagai pemohon. Di luar sebagai warga negara, kerugian konstitusional apa yang dialami oleh pemohon terhadap UU ini," ucap Hakim anggota, Saldi Isra.


Tak ada alasan kerugian konstitusional dalam permohonan yang diajukan. Padahal hal itu harus dicantumkan guna memenuhi legal standing sebagai pemohon.

"Itu penting untuk membuktikan pemohon memang memiliki alasan hak untuk mengajukan permohonan," jelasnya.

Tak hanya itu, persoalan lain yang disampaikan Hakim adalah soal banyaknya pemohon yang mengajukan JR UU KPK baru. Padahal, dengan banyaknya jumlah pengajuan justru akan merepotkan pihak pemohon.

Pun demikian dengan jumlah kuasa hukum. Bagi hakim Saldi, persidangan tersebut akan lebih efisien jika jumlah pemohon dan kuasa hukum tidak terlalu banyak.

"Karena yang paling penting itu kan hadirnya. Kalau dipajang banyak-banyak ternyata sedikit yang hadir itu menghabiskan waktu saja. Ini ada 39 nama, tapi yang hadir cuma 6 atau 7 saja. Jadi dipertimbangkan, sebetulnya bukan pada kuantitas, tetapi kepada kualitas," jelasnya.

Adapun tiga pimpinan KPK yang mengajukan JR adalah Ketua KPK, Agus Rahardjo; Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif; dan Saut Situmorang. Selain itu, dua mantan pimpinan KPK beserta tokoh antikorupsi lainnya juga turut menjadi pemohon.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya