Berita

Sidang MK soal Judicial Review UU KPK/RMOL

Hukum

Terlalu Banyak Pemohon, Judicial Review UU KPK Dipersoalkan MK

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 23:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan legal standing gugatan Judicial Review (JR) terhadap UU 19/2019 tentang KPK yang diajukan tiga pimpinan KPK.

Persoalan itu disampaikan saat sidang pertama uji formil UU KPK yang baru di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (9/12).

"Misalnya satu nama di sini, Bu Beti Alisabana sebagai pemohon. Di luar sebagai warga negara, kerugian konstitusional apa yang dialami oleh pemohon terhadap UU ini," ucap Hakim anggota, Saldi Isra.

Tak ada alasan kerugian konstitusional dalam permohonan yang diajukan. Padahal hal itu harus dicantumkan guna memenuhi legal standing sebagai pemohon.

"Itu penting untuk membuktikan pemohon memang memiliki alasan hak untuk mengajukan permohonan," jelasnya.

Tak hanya itu, persoalan lain yang disampaikan Hakim adalah soal banyaknya pemohon yang mengajukan JR UU KPK baru. Padahal, dengan banyaknya jumlah pengajuan justru akan merepotkan pihak pemohon.

Pun demikian dengan jumlah kuasa hukum. Bagi hakim Saldi, persidangan tersebut akan lebih efisien jika jumlah pemohon dan kuasa hukum tidak terlalu banyak.

"Karena yang paling penting itu kan hadirnya. Kalau dipajang banyak-banyak ternyata sedikit yang hadir itu menghabiskan waktu saja. Ini ada 39 nama, tapi yang hadir cuma 6 atau 7 saja. Jadi dipertimbangkan, sebetulnya bukan pada kuantitas, tetapi kepada kualitas," jelasnya.

Adapun tiga pimpinan KPK yang mengajukan JR adalah Ketua KPK, Agus Rahardjo; Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif; dan Saut Situmorang. Selain itu, dua mantan pimpinan KPK beserta tokoh antikorupsi lainnya juga turut menjadi pemohon.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya