Berita

Sidang MK soal Judicial Review UU KPK/RMOL

Hukum

Terlalu Banyak Pemohon, Judicial Review UU KPK Dipersoalkan MK

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 23:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan legal standing gugatan Judicial Review (JR) terhadap UU 19/2019 tentang KPK yang diajukan tiga pimpinan KPK.

Persoalan itu disampaikan saat sidang pertama uji formil UU KPK yang baru di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (9/12).

"Misalnya satu nama di sini, Bu Beti Alisabana sebagai pemohon. Di luar sebagai warga negara, kerugian konstitusional apa yang dialami oleh pemohon terhadap UU ini," ucap Hakim anggota, Saldi Isra.


Tak ada alasan kerugian konstitusional dalam permohonan yang diajukan. Padahal hal itu harus dicantumkan guna memenuhi legal standing sebagai pemohon.

"Itu penting untuk membuktikan pemohon memang memiliki alasan hak untuk mengajukan permohonan," jelasnya.

Tak hanya itu, persoalan lain yang disampaikan Hakim adalah soal banyaknya pemohon yang mengajukan JR UU KPK baru. Padahal, dengan banyaknya jumlah pengajuan justru akan merepotkan pihak pemohon.

Pun demikian dengan jumlah kuasa hukum. Bagi hakim Saldi, persidangan tersebut akan lebih efisien jika jumlah pemohon dan kuasa hukum tidak terlalu banyak.

"Karena yang paling penting itu kan hadirnya. Kalau dipajang banyak-banyak ternyata sedikit yang hadir itu menghabiskan waktu saja. Ini ada 39 nama, tapi yang hadir cuma 6 atau 7 saja. Jadi dipertimbangkan, sebetulnya bukan pada kuantitas, tetapi kepada kualitas," jelasnya.

Adapun tiga pimpinan KPK yang mengajukan JR adalah Ketua KPK, Agus Rahardjo; Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif; dan Saut Situmorang. Selain itu, dua mantan pimpinan KPK beserta tokoh antikorupsi lainnya juga turut menjadi pemohon.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya