Berita

Perwakilan Paguyuban Forum Konsumen Bersatu/RMOL

Hukum

Diduga Gelapkan Uang Konsumen, Developer Dan Kontraktor T Plaza Apartemen Dipolisikan

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 22:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebanyak 180 konsumen T Plaza Apartemen yang tergabung dalam Paguyuban Forum Konsumen Bersatu, resmi melaporkan developer Prima Kencana dan Kontraktor Catur Bangun Mandiri (CBM) ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menggelapkan uang konsumen.

Kuasa hukum Paguyuban Forum Konsumen Bersatu, Gunawan Syarifuddin, SH menyampaikan, bahwa dari total 180 korban itu rata-rata sudah 60-70 persen uang masuk ke developer.

“Mereka cash keras, tapi bangunan belum jadi, harusnya mereka serah terima tahun 2015,” kata Gunawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, (9/12).


Sementara ketika dimintai keterangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bahwa Developer PT Prima Kencana mengaku sudah mengalihkan semua urusannya kepada kontraktor Catur Bangun Mandiri (CBM).

Perseroan beralasan bahwa terlambatnya penyerahan unit apartemen karena muncul sengketa antara pengembang dan kontraktor yang membangun Apartemen T Plaza di pengadilan.

“Jadi yang bertanggung jawab atas pembangunan itu adalah kontraktor, ini versinya PT Prima Kencana di BPSK,” jelas Gunawan.

“Nah akhirnya mereka (Prima Kencana dan CBM) saling tunjuk,” sambung Gunawan.

Sementara itu, korban sekaligus Ketua Paguyuban Konsumen Bersatu, Sanjaya mengisahkan, dirinya bersama 180 konsumen yang menjadi korban mengatakan sudah cukup sabar menunggu. Dia sendiri sudah membayar atau menyetorkan uang sebanyak Rp 800 juta.

“Kita beli itu sekitar tahun 2013, yang beli cash itu dijanjikan serah terima 2015, saya sudah masuk Rp 800 juta, kami mau nyicil lagi ternyata rekening mereka ditutup,” urainya.

Laporan mereka diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya bernomor LP/7984/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 9 November 2019. Dimana terlapor Dirut PT Prima Kencana Teguh Susanto dan Dirut Catur Mandiri (CBM) Indratno S Pribadi.

Dengan tuduhan, Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Pembangunan apartemen yang terletak di jalan Penjernihan-Pejompongan ini telah mulai dilakukan sejak tahun 2011 dan pembangunan fisik telah dimulai setahun setelahnya.

Apartemen dibangun di atas tanah Hak Pakai atas nama Kementerian Pekerjaan Umum. Kemudian untuk memanfaatkan tanah seluas lebih kurang 1.6 Hektare tersebut, Kementerian PU bekerjasama dengan PT Prima Kencana selaku pengembang membangun 5 (lima) tower apartemen.

Sampai saat ini, unit-unit apartemen T Plaza tersebut tidak diserahkan kepada pembeli secara tepat waktu. Akibatnya ratusan pembeli apartemen mengalami kerugian materiil. Atas kerugian tersebut para korban mengambil upaya hukum dengan cara mediasi di BPSK dan juga melakukan laporan pidana terhadap PT Prima Kencana ke pihak kepolisian.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya