Berita

Perwakilan Paguyuban Forum Konsumen Bersatu/RMOL

Hukum

Diduga Gelapkan Uang Konsumen, Developer Dan Kontraktor T Plaza Apartemen Dipolisikan

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 22:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebanyak 180 konsumen T Plaza Apartemen yang tergabung dalam Paguyuban Forum Konsumen Bersatu, resmi melaporkan developer Prima Kencana dan Kontraktor Catur Bangun Mandiri (CBM) ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menggelapkan uang konsumen.

Kuasa hukum Paguyuban Forum Konsumen Bersatu, Gunawan Syarifuddin, SH menyampaikan, bahwa dari total 180 korban itu rata-rata sudah 60-70 persen uang masuk ke developer.

“Mereka cash keras, tapi bangunan belum jadi, harusnya mereka serah terima tahun 2015,” kata Gunawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, (9/12).


Sementara ketika dimintai keterangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bahwa Developer PT Prima Kencana mengaku sudah mengalihkan semua urusannya kepada kontraktor Catur Bangun Mandiri (CBM).

Perseroan beralasan bahwa terlambatnya penyerahan unit apartemen karena muncul sengketa antara pengembang dan kontraktor yang membangun Apartemen T Plaza di pengadilan.

“Jadi yang bertanggung jawab atas pembangunan itu adalah kontraktor, ini versinya PT Prima Kencana di BPSK,” jelas Gunawan.

“Nah akhirnya mereka (Prima Kencana dan CBM) saling tunjuk,” sambung Gunawan.

Sementara itu, korban sekaligus Ketua Paguyuban Konsumen Bersatu, Sanjaya mengisahkan, dirinya bersama 180 konsumen yang menjadi korban mengatakan sudah cukup sabar menunggu. Dia sendiri sudah membayar atau menyetorkan uang sebanyak Rp 800 juta.

“Kita beli itu sekitar tahun 2013, yang beli cash itu dijanjikan serah terima 2015, saya sudah masuk Rp 800 juta, kami mau nyicil lagi ternyata rekening mereka ditutup,” urainya.

Laporan mereka diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya bernomor LP/7984/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 9 November 2019. Dimana terlapor Dirut PT Prima Kencana Teguh Susanto dan Dirut Catur Mandiri (CBM) Indratno S Pribadi.

Dengan tuduhan, Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Pembangunan apartemen yang terletak di jalan Penjernihan-Pejompongan ini telah mulai dilakukan sejak tahun 2011 dan pembangunan fisik telah dimulai setahun setelahnya.

Apartemen dibangun di atas tanah Hak Pakai atas nama Kementerian Pekerjaan Umum. Kemudian untuk memanfaatkan tanah seluas lebih kurang 1.6 Hektare tersebut, Kementerian PU bekerjasama dengan PT Prima Kencana selaku pengembang membangun 5 (lima) tower apartemen.

Sampai saat ini, unit-unit apartemen T Plaza tersebut tidak diserahkan kepada pembeli secara tepat waktu. Akibatnya ratusan pembeli apartemen mengalami kerugian materiil. Atas kerugian tersebut para korban mengambil upaya hukum dengan cara mediasi di BPSK dan juga melakukan laporan pidana terhadap PT Prima Kencana ke pihak kepolisian.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya