Berita

Fahira Idris/RMOL

Hukum

Pemberantasan Korupsi Ringankan Langkah Indonesia Jadi Negara Maju 2045

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 16:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Praktik korupsi sejatinya adalah penghambat pembangunan dan kemajuan sebuah bangsa oleh karena itu harus jadi musuh bersama.

Itulah kenapa pada Peringatan Hari Anti-Korupsi tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) masih menjadikan narasi "pembangunan" dalam tema besar perang melawan korupsi. Semasif apapun pembangunan di sebuah negara akan sia-sia atau tidak memberi dampak kesejahteraan untuk rakyat selama praktik korupsi masih masif.

"Sebagai negara yang bercita-cita menjadi salah satu negara termaju di dunia pada 2045, Indonesia harus terus dan tetap menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda nasional. Yang meringankan langkah kita berlari menjadi negara maju pada 2045 nanti adalah jika praktik korupsi tidak lagi ‘menghantui’ berbagai program pembangunan nasional kita," ujar anggota DPD RI Fahira Idris, Senin (9/12).


Fahira mengungkapkan, dalam ‘kaca mata’ pembangunan dan perekonomian, pemberantasan korupsi harus dijadikan prioritas dan landasan utama tiap praktik program pembangunan nasional. Tujuannya agar setiap sen rupiah uang rakyat yang dikeluarkan untuk membangun terutama infrastruktur fisik maupun program pemberdayaan masyarakat, 100 persen manfaatnya kembali ke rakyat.

Sementara dari sisi hukum, prioritas penegakan hukum diberikan pada pencegahan dan pemberantasan korupsi serta menindak pelaku tindak pidana korupsi beserta pengembalian uang hasil korupsi kepada negara. Agar prioritas ini tercapai, negara harus punya perhatian untuk meningkatkan pemberdayaan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor).

Salah satu parameter apakah negara ini sudah bisa berlari kencang menjadi negara maju adalah dengan melihat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dikeluarkan Lembaga Transparansi Internasional. Walau dari tahun ke tahun IPK Indonesia menunjukkan tren positif, namun hingga 2018, skor Indonesia masih di bawah angka rata-rata IPK internasional yang rata-rata ada di angka 43.

Sementara IPK Indonesia pada 2018 berada di angka 38 dan menempati peringkat 89 dari dari 180 negara dunia. Skor geliat pemberantasan korupsi Indonesia masih kalah jauh dari Malaysia Malaysia (skor 47). Bagi Fahira, trend positif (IPK) saja tidak cukup. Indonesia butuh lompatan kenaikan skor jika memang serius ingin menjadi negara maju.

"Makanya saya termasuk yang menyayangkan saat Presiden Jokowi tidak menyinggung soal korupsi dan upaya pemberantasannya saat berpidato usai dilantik sebagai Presiden. Padahal kita butuh investasi agar ekonomi dan pembangunan bergerak sehingga mimpi menjadi negara maju tercapai. Tapi bagaimana investasi mau masuk kalau pemberantasan korupsi tidak disinggung karena problem utama investasi adalah budaya korupsi," tukas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

Tidak hanya penghambat investasi, praktik korupsi juga menjadi salah satu penyebab utama biaya ekonomi tinggi terutama bagi pelaku dunia usaha. Kondisi inilah yang membuat pengusaha harus menurunkan daya saing produk mereka terutama yang akan diekspor dan ini tentunya merugikan geliat ekonomi Indonesia di dunia.

"Jadi biaya ekonomi tinggi itu bukan melulu soal infrastruktur saja, tetapi juga masih adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Saya berharap komitmen pemberantasan korupsi diikutsertakan dalam strategi menuju Indonesia Maju pada 2045, karena jika tidak, langkah kita akan semakin berat untuk menjadi kekuatan ekonomi baru di dunia," pungkas Fahira.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya