Berita

Heroik M. Pratama/Net

Politik

PPP Usul PT Pilpres Jadi 4 Persen, Peneliti Perludem: Ada Kesalahan Berpikir!

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melihat adanya multitafsir kepemiluan di Indonesia yang bermasalah.

Multi tafsir tersebut dapat dilihat dari kesalahan berpikir Fraksi PPP yang mengusulkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) direvisi menjadi 4 persen dari sebelumnya 20 persen. Usulan itu sama dengan ambang batas keterpilihan di Parlemen atau parliamentary threshold.

Peneliti Perludem Heroik M. Pratama menjelaskan, ambang batas parlemen adalah batasan keterpilihan partai politik untuk bisa menetapkan jumlah kursi di parlemen.

Sementara, ambang batas Presiden sebesar 20 persen, yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, adalah syarat angka minimal dukungan untuk mencalonkan Presiden.

"Ada multitafsir di konteks kepemiluan di Indonesia yang melihat syarat pencalonan presiden itu presidential threshold. Kita harus bedakan antara syarat pencalonan Presiden dengan ambang batas parlementary trasehold," kata Heroik saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/12).

Lebih lanjut, Heroik membeberkan terkait definisi presidential threshold di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Katanya, yang disebut presidential threshold adalah syarat angka minimal keterpilihan presiden, 50 persen plus 1, bukan syarat minimal pencalonan presiden.

"Nah menurut kami, kalau dibandingkan parliamentary threshold dengan syarat pencalonan ini, ini dua hal yang berbeda dalam proses pengaturannya," ujar Heroik.

"Ini berbeda logikanya dengan syarat pencalonan 20 persen atau mungkin nanti diturunkan menjadi 4 persen juga. Nah ini mesti ada penjelasan yang lebih menyeluruh kenapa kemudian harus ada syarat pencalonana itu. Kenapa harus 5 persen, kenapa harus 15 persen dan kenapa harus 20 persen," sambungnya menambahkan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya