Berita

Heroik M. Pratama/Net

Politik

PPP Usul PT Pilpres Jadi 4 Persen, Peneliti Perludem: Ada Kesalahan Berpikir!

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melihat adanya multitafsir kepemiluan di Indonesia yang bermasalah.

Multi tafsir tersebut dapat dilihat dari kesalahan berpikir Fraksi PPP yang mengusulkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) direvisi menjadi 4 persen dari sebelumnya 20 persen. Usulan itu sama dengan ambang batas keterpilihan di Parlemen atau parliamentary threshold.

Peneliti Perludem Heroik M. Pratama menjelaskan, ambang batas parlemen adalah batasan keterpilihan partai politik untuk bisa menetapkan jumlah kursi di parlemen.


Sementara, ambang batas Presiden sebesar 20 persen, yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, adalah syarat angka minimal dukungan untuk mencalonkan Presiden.

"Ada multitafsir di konteks kepemiluan di Indonesia yang melihat syarat pencalonan presiden itu presidential threshold. Kita harus bedakan antara syarat pencalonan Presiden dengan ambang batas parlementary trasehold," kata Heroik saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/12).

Lebih lanjut, Heroik membeberkan terkait definisi presidential threshold di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Katanya, yang disebut presidential threshold adalah syarat angka minimal keterpilihan presiden, 50 persen plus 1, bukan syarat minimal pencalonan presiden.

"Nah menurut kami, kalau dibandingkan parliamentary threshold dengan syarat pencalonan ini, ini dua hal yang berbeda dalam proses pengaturannya," ujar Heroik.

"Ini berbeda logikanya dengan syarat pencalonan 20 persen atau mungkin nanti diturunkan menjadi 4 persen juga. Nah ini mesti ada penjelasan yang lebih menyeluruh kenapa kemudian harus ada syarat pencalonana itu. Kenapa harus 5 persen, kenapa harus 15 persen dan kenapa harus 20 persen," sambungnya menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya