Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono dan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar/RMOL

Presisi

Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Labuhanbatu-Jakarta Yang Transaksi Di Tengah Laut

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 12:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia-Sumatera Utara-Jakarta. Sebanyak empat orang tersangka diringkus dalam pengungkapan ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, keempat tersangka yakni RY, AL, ZL, dan BM. Dari keempatnya, polisi menyita barang bukti berupa 37 kilogram sabu.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, jaringan ini melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan menggunakan sampan (perahu kecil) di tengah laut.


"Tersangka ditangkap di pelabuhan. Tersangka ini mengambil sabu menggunakan sampan di tengah laut. Padahal ombak besar, mereka bertemu di tengah laut. Ada kode menggunakan sorotan senter," kata Argo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/12).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan, pengungakapan ini berawal dari penangkapan tersangka RY pada Kamis (5/12).

Saat penangkapan, RY tengah menanti kiriman sabu di Pelabuhan Sarang Elang, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi mencokok tiga tersangka lain, yakni AL, ZL, dan BM yang kala itu baru sampai di Pelabuhan Sarang Elang. Saat itu, ketiganya baru kembali dari tengah laut menggunakan sampan.

"Pada saat dilakukan interogasi, tersangka RY mengatakan bahwa barang belum sampai di Pelabuhan Sarang Elang yang diambil dari Malaysia oleh tersangka AL, ZL, dan BM menggunakan sampan motor," papar Krisno.

Tidak hanya menemukan narkotika jenis sabu, polisi juga mendapati adanya ratusan pil jenis Yaba. Obat-obatan yang kerap dikonsumsi di kawasan Indo Cina tersebut berjumlah 150 butir.

"Ini obat kandungannya mint, dan 40 persen kandungannya pilk. Ini sering dikonsumsi di Indo Cina," sambung Krisno.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Para tersangka ini tergolong berani dan melawan maut karena dari Indonesia ke perairan dekat Pulau Ketam Malaysia hanya menggunakan sampan motor," pungkas Krisno.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya