Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono dan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar/RMOL

Presisi

Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Labuhanbatu-Jakarta Yang Transaksi Di Tengah Laut

SENIN, 09 DESEMBER 2019 | 12:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia-Sumatera Utara-Jakarta. Sebanyak empat orang tersangka diringkus dalam pengungkapan ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, keempat tersangka yakni RY, AL, ZL, dan BM. Dari keempatnya, polisi menyita barang bukti berupa 37 kilogram sabu.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, jaringan ini melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan menggunakan sampan (perahu kecil) di tengah laut.


"Tersangka ditangkap di pelabuhan. Tersangka ini mengambil sabu menggunakan sampan di tengah laut. Padahal ombak besar, mereka bertemu di tengah laut. Ada kode menggunakan sorotan senter," kata Argo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/12).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan, pengungakapan ini berawal dari penangkapan tersangka RY pada Kamis (5/12).

Saat penangkapan, RY tengah menanti kiriman sabu di Pelabuhan Sarang Elang, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi mencokok tiga tersangka lain, yakni AL, ZL, dan BM yang kala itu baru sampai di Pelabuhan Sarang Elang. Saat itu, ketiganya baru kembali dari tengah laut menggunakan sampan.

"Pada saat dilakukan interogasi, tersangka RY mengatakan bahwa barang belum sampai di Pelabuhan Sarang Elang yang diambil dari Malaysia oleh tersangka AL, ZL, dan BM menggunakan sampan motor," papar Krisno.

Tidak hanya menemukan narkotika jenis sabu, polisi juga mendapati adanya ratusan pil jenis Yaba. Obat-obatan yang kerap dikonsumsi di kawasan Indo Cina tersebut berjumlah 150 butir.

"Ini obat kandungannya mint, dan 40 persen kandungannya pilk. Ini sering dikonsumsi di Indo Cina," sambung Krisno.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Para tersangka ini tergolong berani dan melawan maut karena dari Indonesia ke perairan dekat Pulau Ketam Malaysia hanya menggunakan sampan motor," pungkas Krisno.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya