Berita

Eks Dirut Garuda, Ari Askhara/Net

Bisnis

Praktisi Hukum: Ari Askhara Penuhi Unsur Pidana, Bisa Diancam Hukuman Kumulatif Maksimal

MINGGU, 08 DESEMBER 2019 | 22:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Fakta yang terungkap soal paket sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan dalam pesawat Garuda A 330-900 membuktikan tindakan eks Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara melawan hukum.

"Tindakan ini nyata-nyata terpenuhi unsur perbuatan menyalahgunakan wewenang, tindakan yang melawan hukum, menyembunyikan (menutupi) barang yang diimpor, menghindari pajak guna memperoleh keuntungan secara pribadi," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangannya kepada redaksi, Minggu (8/12).

Atas dasar itu, lanjutnya, mengacu pada undang-undang khusus (lex specialis derogat generali), maka Ari Askhara harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.


Ia pun meminta kepada Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mendorong kasus tersebut kepada penyidik Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK. Tentunya setelah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai.

"Ini bertujuan untuk menggali dan mengembangkan modus lebih jauh peristiwa tindak pidana, antara lain tindak pidana penyeludupan, pidana kepabeanan, atau pidana perpajakan. Termasuk jika ada unsur korupsinya," sambungnya.

Upaya tersebut juga untuk mengetahui kemungkinan pihak lain yang diuntungkan dan kemungkinan pihak-pihak yang 'bermain' dalam kasus ini.

"Kepada mantan Dirut ini semestinya dikenakan ancaman hukuman kumulatif (ganda) maksimal, mengacu UU 17/2006 tentang Kepabeanan, diatur tentang tindak pidana penyeludupan vide pasal 102, dapat dikenakan 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya