Berita

Ilustrasi pajak/Net

Publika

Siapa Yang Rela Bayar Pajak?

MINGGU, 08 DESEMBER 2019 | 17:12 WIB

DALAM Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI Jakarta menetapkan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 74,77 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 51,12 triliun direncanakan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 21,3 triliun dari dana perimbangan dan Rp 2,34 triliun dari pendapatan daerah lainnya yang sah.

Dalam beberapa hari ini kita juga mendengar penerimaan pajak nasional tahun 2019 diperkirakan akan mengalami â€œshortfall”/kekurangan yang cukup tinggi sampai 31 Desember 2019.


Pertanyaan yang sering kita dengar “siapa yang rela bayar pajak? Tetapi kenapa kalau bayar zakat atau sumbangan ke tempat ibadah pada rela”.

Pajak masih dianggap seperti upeti pada zaman penjajahan, karena memang pajak bersifat paksaan. Tetapi saat ini wajib pajak sudah pada pintar dalam menghitung pajaknya, tetapi mengapa petugas pajak masih memaksakan atau mengenakan pajak yang tidak disetujui oleh wajib pajak.

Akhirnya, wajib pajak mengajukan keberatan dan banding atau dengan kata lain ketetaoan pajak yang diterimanya tidak sesuai dengan perhitungan mereka.

Bagaimana cara membuat kantor Pengadilan Pajak sepi? Maksudnya sedikit yang mengajukan banding. Kalau kantor Pengadilan Pajak sepi, itu namanya bagus buat pemerintah. Rela bayar pajak, itulah jawabannya.

Penerimaan pajak pusat atau daerah tidak lebih dari kerelaan sekaligus paksaan yang harus ditanggung wajib pajak. Sebagian besar pajak daerah DKI Jakarta bersumber dari pajak-pajak daerah karena DKI Jakarta tidak punya lahan pertambangan atau perkebunan.

Kerelaan membayar pajak dari 2 hingga 3 wajib pajak lebih baik dari 10 wajib pajak, tapi mereka mengajukan keberatan atau banding. Wajib pajak yang mengajukan keberatan dan banding tidak wajib bayar pajaknya sampai sengketa selesai.

Wajib pajak masih berpikir mengapa harus tanggung jawab atas kenikmatan hasil pembangunan bagi semua orang, apalagi jika dikenakan sanksi atau denda, itu uang hilang bagi wajib pajak.

Yang harus diganti itu bukan UU-nya, walaupun diganti beberapa kalipun aturan UU-nya pasti akan sama hasilnya, apakah pemerintah tidak melihat itu sebagai pengalaman.

Bukan dengan cara menaikkan gaji petugas pajak sebesar-besarnya, “tidak ada pengaruhnya”, toh ada istilah makin tinggi penghasilan maka makin tinggi juga pengeluarannya.

Bukan dengan ancaman akan ditahan atau “gijzeling” bagi penunggak pajak. Bukan dengan cara menempel tanda penunggak pajak pada mobil-mobil mewah yang baru-baru ini kita dengar di media-media.

Bukan juga dengan ketetapan pajak yang tinggi (yang ujung-unjungnya diajukan keberatan dan banding). Tetapi bagaimana membuat wajib pajak rela membayar pajaknya.

Rizal Bawazier

Pengusaha dan pemerhati sosial

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya