Berita

Ilustrasi pajak/Net

Publika

Siapa Yang Rela Bayar Pajak?

MINGGU, 08 DESEMBER 2019 | 17:12 WIB

DALAM Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI Jakarta menetapkan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 74,77 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 51,12 triliun direncanakan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 21,3 triliun dari dana perimbangan dan Rp 2,34 triliun dari pendapatan daerah lainnya yang sah.

Dalam beberapa hari ini kita juga mendengar penerimaan pajak nasional tahun 2019 diperkirakan akan mengalami â€œshortfall”/kekurangan yang cukup tinggi sampai 31 Desember 2019.

Pertanyaan yang sering kita dengar “siapa yang rela bayar pajak? Tetapi kenapa kalau bayar zakat atau sumbangan ke tempat ibadah pada rela”.

Pajak masih dianggap seperti upeti pada zaman penjajahan, karena memang pajak bersifat paksaan. Tetapi saat ini wajib pajak sudah pada pintar dalam menghitung pajaknya, tetapi mengapa petugas pajak masih memaksakan atau mengenakan pajak yang tidak disetujui oleh wajib pajak.

Akhirnya, wajib pajak mengajukan keberatan dan banding atau dengan kata lain ketetaoan pajak yang diterimanya tidak sesuai dengan perhitungan mereka.

Bagaimana cara membuat kantor Pengadilan Pajak sepi? Maksudnya sedikit yang mengajukan banding. Kalau kantor Pengadilan Pajak sepi, itu namanya bagus buat pemerintah. Rela bayar pajak, itulah jawabannya.

Penerimaan pajak pusat atau daerah tidak lebih dari kerelaan sekaligus paksaan yang harus ditanggung wajib pajak. Sebagian besar pajak daerah DKI Jakarta bersumber dari pajak-pajak daerah karena DKI Jakarta tidak punya lahan pertambangan atau perkebunan.

Kerelaan membayar pajak dari 2 hingga 3 wajib pajak lebih baik dari 10 wajib pajak, tapi mereka mengajukan keberatan atau banding. Wajib pajak yang mengajukan keberatan dan banding tidak wajib bayar pajaknya sampai sengketa selesai.

Wajib pajak masih berpikir mengapa harus tanggung jawab atas kenikmatan hasil pembangunan bagi semua orang, apalagi jika dikenakan sanksi atau denda, itu uang hilang bagi wajib pajak.

Yang harus diganti itu bukan UU-nya, walaupun diganti beberapa kalipun aturan UU-nya pasti akan sama hasilnya, apakah pemerintah tidak melihat itu sebagai pengalaman.

Bukan dengan cara menaikkan gaji petugas pajak sebesar-besarnya, “tidak ada pengaruhnya”, toh ada istilah makin tinggi penghasilan maka makin tinggi juga pengeluarannya.

Bukan dengan ancaman akan ditahan atau “gijzeling” bagi penunggak pajak. Bukan dengan cara menempel tanda penunggak pajak pada mobil-mobil mewah yang baru-baru ini kita dengar di media-media.

Bukan juga dengan ketetapan pajak yang tinggi (yang ujung-unjungnya diajukan keberatan dan banding). Tetapi bagaimana membuat wajib pajak rela membayar pajaknya.

Rizal Bawazier

Pengusaha dan pemerhati sosial

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya