Berita

Penyidik KPK non-ASN tak lagi berhak lakukan tugasnya berdasarkan UU KPK baru/RMOL

Hukum

TPDI: Penyidik KPK Non-ASN Tak Berhak Lanjutkan Proses Hukum Terhadap Saksi Dan Tersangka

MINGGU, 08 DESEMBER 2019 | 00:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sesuai UU KPK baru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi berhak melakukan pemanggilan terhadap para saksi maupun memeriksa tersangka. Kecuali bagi mereka yang sudah berstatus Apartur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai, penyelidik dan penyidik KPK saat ini harus bekerja sesuai dengan UU 19/2019, khususnya Pasal 70 huruf c.

"Dalam pasal itu dinyatakan pada saat UU baru mulai berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan UU baru tersebut," ucap Petrus Selestinus kepada wartawan, Sabtu (7/12).


Sehingga, kata Petrus, sejak berlakunya UU 19/2019 tersebut pada 17 Oktober lalu, penyidik KPK harus melepaskan tugas dan kewajibannya.

"Tapi kenyataannya hingga sekarang, KPK belum memetakan dan mengumumkan siapa saja Penyelidik dan Penyidik yang harus menanggalkan tugas," imbuh Petrus.

Karena, kata Petrus, sejak berlakunya UU KPK yang baru khususnya pada ketentuan Pasal 70 C, disebutkan bahwa pegawai KPK yang statusnya bukan ASN atau Pegawai Ppemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus melepaskan tugasnya.

Sehingga, Petrus berharap KPK untuk segera mengumumkan siapa saja penyidik yang harus melepaskan tugasnya sesuai dengan UU KPK yang baru. Karena jika tidak, proses penyidikan tersangka terjadi cacat hukum ataupun ilegal.

"Mereka (penyidik) yang memanggil sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota Korps Profesi Pegawai ASN dan PPPK. Ini berimplikasi tidak sahnya hasil penyidikan," tegasnya.

Menurutnya, hanya penyelidik dan penyidik KPK yang berada dalam kualifikasi ASN atau PPPK yang bisa terus menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Ketentuan Pasal 24 Ayat 2 otomatis berimplikasi kepada penyelidik dan penyidik KPK yang bukan ASN dan PPPK. Otomatis tidak boleh atau wajib menanggalkan tugas sebagai penyelidik atau penyidik KPK meskipun berhak mengikuti proses menjadi ASN atau PPPK sesuai UU 19/2019 Tentang KPK," pungkas Petrus.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya