Berita

Muhtar Said/Net

Politik

Agar Seperti KPK, Bawaslu Harus Diberi Kewenangan Penyidikan Dan Penuntutan

SABTU, 07 DESEMBER 2019 | 15:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menyebutkan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu tidak efektif.  

Dia mengungkapkan, 3 lembaga yang berada di dalam Gakkumdu, yakni kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu tidak memiliki kesatuan pemahaman terkait pelanggaran pemilu. Sehingga, banyak dugaan pelanggaran pidana pemilu yang kandas di Gakkumdu.

Pengamat hukum administrasi negara Universitas Nahldatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengaku sependapat dengan Ketua Bawaslu RI Abhan. Menurut Said, Gakkumdu tidak efektif karena menggunakan hukum acara biasa dan sebatas formalitas.


"Meski ada Gakkumdu tetap saja menggunakan hukum acara biasa. Di dalam Gakkumdu ada polisi, jaksa dan bawaslu, pasca pleno gakkumdu tetap saja nanti lapor ke polisi. Jadi, Gakkumdu kayak lembaga formalitas saja," demikian kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/12).

Said menjelaskan, jika Bawaslu akan menegakkan aturan Pemilu, maka Bawaslu harus memiliki instrumen hukum seperti pencegahan, penyidikan dan juga kewenangan penuntutan.

"Sekalian Bawaslu dibuat seeprti KPK, jadi kuat. Punya alat pencegahan, punya alat penyidikan dan punya kewenangan penuntutan. Jadi produk yang keluar dari Bawaslu itu sudah berupa tuntutan, tidak harus lapor (Polisi) lagi," demikian pendapat Said.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya