Berita

Muhtar Said/Net

Politik

Agar Seperti KPK, Bawaslu Harus Diberi Kewenangan Penyidikan Dan Penuntutan

SABTU, 07 DESEMBER 2019 | 15:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menyebutkan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu tidak efektif.  

Dia mengungkapkan, 3 lembaga yang berada di dalam Gakkumdu, yakni kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu tidak memiliki kesatuan pemahaman terkait pelanggaran pemilu. Sehingga, banyak dugaan pelanggaran pidana pemilu yang kandas di Gakkumdu.

Pengamat hukum administrasi negara Universitas Nahldatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengaku sependapat dengan Ketua Bawaslu RI Abhan. Menurut Said, Gakkumdu tidak efektif karena menggunakan hukum acara biasa dan sebatas formalitas.


"Meski ada Gakkumdu tetap saja menggunakan hukum acara biasa. Di dalam Gakkumdu ada polisi, jaksa dan bawaslu, pasca pleno gakkumdu tetap saja nanti lapor ke polisi. Jadi, Gakkumdu kayak lembaga formalitas saja," demikian kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/12).

Said menjelaskan, jika Bawaslu akan menegakkan aturan Pemilu, maka Bawaslu harus memiliki instrumen hukum seperti pencegahan, penyidikan dan juga kewenangan penuntutan.

"Sekalian Bawaslu dibuat seeprti KPK, jadi kuat. Punya alat pencegahan, punya alat penyidikan dan punya kewenangan penuntutan. Jadi produk yang keluar dari Bawaslu itu sudah berupa tuntutan, tidak harus lapor (Polisi) lagi," demikian pendapat Said.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya