Berita

KPK periksa 11 saksi dalam kasus di Kabupaten Kampar/RMOL

Hukum

KPK Periksa 11 Saksi Dalam Kasus Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 13:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh banyak informasi untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Tak tanggung-tanggung, ada 11 orang saksi yang dapat giliran diperiksa KPK. Salah satunya adalah anggota DPRD Kampar periode 2014-2019, Ramadhan.

Selain Ramadhan, 10 orang saksi lain dalam kasus ini adalah Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kabupaten Kampar tahun 2015, Fauzi; Direktur CV Dimiano Konsultan, Rinaldi Azmi; Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar, Kholidah.


Selanjutnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015-2016, Indra Pomi Nasution; Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Imam Ghazali; Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar periode 2012-2014, Chairussyah.

Kemudian ada Sekretaris Dinas PUPR Pemkan Kampar, Afrudin Amga; Direktur CV Althis Konsultan, Ardianto; dan PNS Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Fahrizal Efendi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/12).

Tak berhenti dengan saksi-saksi tersebut, KPK juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Waterfront City (MYC) di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar, Adnan sebagai saksi untuk tersangka Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa (IKS).

KPK telah menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

KPK menduga Adnan menerima sekitar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai-nilai kontrak proyek tersebut. Proyek tersebut diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Akibatnya, proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 39,2 miliar dari nilai total proyek pembangunan Jembatan Water Front City sebesar Rp 117,68 miliar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya