Berita

Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi/RMOL

Presisi

Sakit Hati Dibilang Selingkuh, Dua Pemuda Pukuli Karyawan

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 05:28 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Dua pemuda asal Magelang Selatan berinisial SL (29) dan DM (28), terpaksa mendekam di tahanan Polres Magelang Kota.

Bukan tanpa alasan, keduanya ditangkap gara-gara diduga melakukan pengeroyokan terhadap AP (25) seorang karyawan swasta di Kota Magelang.

Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku SL sakit hati dituduh korban mempunyai hubungan asmara dengan istrinya.


Idham menambahkan, awalnya korban ada masalah rumah tangga dengan istrinya kemudian ada kecurigaan dari korban terhadap tersangka jika mempunyai hubungan asmara dengan istrinya.

"Korban menuduh tersangka ada hubungan asmara dengan istrinya. Mungkin ada obrolan di ponsel," kata Idham seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (5/12).

Dari keterangan tersangka, lanjut Idham, keduanya berniat menyelesaikan masalah dengan korban dan istrinya.

Tersangka sempat menghubungi korban untuk diajak ngobrol menyelesaikan masalah, namun korban menolak dengan alasan sudah ngantuk.

"Merasa kesal, kedua tersangka lalu mendatangi rumah korban, lama tidak dibukakan pintu, korban mendobrak pintu dan langsung memukuli korban," kata Idham.

Tak hanya di rumah korban, dalam perjalanan ke kost istri korban untuk mencari kejelasan persoalan, tersangka juga memukuli korban di depan rumah tempat kerja pelaku, dan di depan sebuah rumah makan Jalan Sunan Ampel

"Bahkan tersangka sempat menyulut pipi korban dengan rokok," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya