Berita

Gedung Bawaslu/Net

Politik

Bawaslu: Ada 70 Pasal Di Undang-Undang Pemilu Yang Ancam Penyelenggara Pemilu

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 01:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

70-an pasal di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) dianggap mengancam penyelenggara pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, ancaman itu dilihat dari salah satu sanksi pidana bagi penyelenggara pemilu. Sanksi itu bisa dikenakan jika penyelenggara pemilu tidak menempelkan formulir C1 di setiap kelurahan.     

"Dari sekian, 70-an Pasal pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, itu sebagian besar malah mengancam posisi penyelenggara," kata Abhan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (5/12).


Abhan menambahkan, Bawaslu berharap penanganan pelanggaran yang bersifat administratif bisa diperkuat ketimbang pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Harus diperkuat kewenangan Bawaslu dalam pelanggaran administratif. Jadi beberapa pasal pidana mungkin harus tidak terlalu banyak," imbuhnya.

Bukan tanpa alasan, kata Abhan, berkaca pada pengalaman di Pemilu Serentak 2019, proses pengusutan kasus pidana pemilu membutuhkan waktu yang cukup panjang dari sanksi administrasi. Atas hal itu, Abhan berharap sejumlah pasal di UU Pemilu harus dikaji.

"Ini yang saya kira perlu dikaji ulang yang seperti mahar politik dan sebagainya ini yang saya kira perlu di pertegas perumusannya," tegasnya.

"Itu nanti diberikan kewenangan oleh Bawaslu untuk menilai dan memberikan sanksi administratif karena kalau pidana proses yang panjang menjadi polisi dan jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya