Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno dalam dalam sebuah diskusi publik bertajuk "UU KPK Pasca Putusan MK"/RMOL

Hukum

Ketimbang Orang Tak Jelas, Dewas KPK Harusnya Diisi Mantan Komisioner Dan Aktivis Antikorupsi

KAMIS, 05 DESEMBER 2019 | 23:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketimbang, memilih orang yang berada di luar sistem, dewan pengawas (dewas) KPK sebaiknya diisi oleh mantan pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi.

Begitu kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno dalam dalam sebuah diskusi publik bertajuk "UU KPK Pasca Putusan MK" di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

"Soal dewas saya usulkan dari eks Komisioner KPK atau aktivis antikorupsi. Untuk menetralisir pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat pemberantasan korupsi," tutur Adi.


Di sisi lain, pengamat politik dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta ini menilai, eks komisioner KPK dan pegiat antikorupsi, selain mengetahui soal pemberantasan korupsi, mereka juga tetap memiliki tanggung jawab moral.

"Ketimbang kita selalu mengutuk kegelapan, selalu tidak setuju dengan revisi UU KPK. Sementara UU-nya sudah otomatis berjalan. Maka harus ada hal moderat yang bisa dilakukan," kata Adi.

Lebih lanjut Adi mengatakan, dengan cara ikut masuk mengawasi UU KPK yang dianggap melemahkan, para pegiat antikorupsi dan eks komisioner KPK dapat memantau langsung kekhawatiran yang meresahkan publik ini.

"Kita dorong orang-orang baik masuk menjadi dewas. Bukan orang yang gak jelas juntrungannya. Kalau mau jujur sebenarnya dewas bisa jadi powerfull nanti, karena semua hal akan melewati dewas. Dewas berkoordinasi langsung dengan presiden," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya