Berita

Emirsyah Satar akhirnya bakal segera jalani persidangan/Net

Hukum

Berkas Perkara Dinyatakan Rampung, Eks Dirut Garuda Segera Disidang

KAMIS, 05 DESEMBER 2019 | 10:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setelah berjalan lebih dari 2 tahun, berkas perkara penyidikan eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedardjo dinyatakan rampung. Keduanya pun segera disidang di Pengadilan.
 
Emirsyah dan Mugi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap 2 atas nama dua orang tersangka," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu malam (4/12).


Rencananya, persidangan untuk Emirsyah dan Sotikno akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

Febri mengatakan, KPK butuh waktu sekitar 2 tahun 11 bulan terhitung sejak penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 16 Januari 2017 untuk mengungkap dan merampungkan kasus ini.

Selama proses penyidikan, KPK juga mengidentifikasikan kontrak bernilai miliaran dolar Amerika Serikat yang diteken oleh petinggi PT Garuda Indonesia.

Kontrak-kontrak tersebut antara lain kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

"Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar. Dari dugaan awal sebesar Rp 20 miliar menjadi Rp 100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," kata Febri.

KPK juga mengungkap adanya praktik pencucian uang yang kembali menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya