Berita

Emirsyah Satar akhirnya bakal segera jalani persidangan/Net

Hukum

Berkas Perkara Dinyatakan Rampung, Eks Dirut Garuda Segera Disidang

KAMIS, 05 DESEMBER 2019 | 10:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setelah berjalan lebih dari 2 tahun, berkas perkara penyidikan eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedardjo dinyatakan rampung. Keduanya pun segera disidang di Pengadilan.
 
Emirsyah dan Mugi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap 2 atas nama dua orang tersangka," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu malam (4/12).


Rencananya, persidangan untuk Emirsyah dan Sotikno akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

Febri mengatakan, KPK butuh waktu sekitar 2 tahun 11 bulan terhitung sejak penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 16 Januari 2017 untuk mengungkap dan merampungkan kasus ini.

Selama proses penyidikan, KPK juga mengidentifikasikan kontrak bernilai miliaran dolar Amerika Serikat yang diteken oleh petinggi PT Garuda Indonesia.

Kontrak-kontrak tersebut antara lain kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

"Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar. Dari dugaan awal sebesar Rp 20 miliar menjadi Rp 100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," kata Febri.

KPK juga mengungkap adanya praktik pencucian uang yang kembali menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya