Berita

Emirsyah Satar akhirnya bakal segera jalani persidangan/Net

Hukum

Berkas Perkara Dinyatakan Rampung, Eks Dirut Garuda Segera Disidang

KAMIS, 05 DESEMBER 2019 | 10:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setelah berjalan lebih dari 2 tahun, berkas perkara penyidikan eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedardjo dinyatakan rampung. Keduanya pun segera disidang di Pengadilan.
 
Emirsyah dan Mugi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap 2 atas nama dua orang tersangka," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu malam (4/12).


Rencananya, persidangan untuk Emirsyah dan Sotikno akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

Febri mengatakan, KPK butuh waktu sekitar 2 tahun 11 bulan terhitung sejak penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 16 Januari 2017 untuk mengungkap dan merampungkan kasus ini.

Selama proses penyidikan, KPK juga mengidentifikasikan kontrak bernilai miliaran dolar Amerika Serikat yang diteken oleh petinggi PT Garuda Indonesia.

Kontrak-kontrak tersebut antara lain kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

"Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar. Dari dugaan awal sebesar Rp 20 miliar menjadi Rp 100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," kata Febri.

KPK juga mengungkap adanya praktik pencucian uang yang kembali menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya