Berita

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kiri) dan Sohibul Iman (kanan)/RMOL

Politik

Bantah Wapres, PP Muhammadiyah: Sertifikasi Majelis Taklim Tidak Nyambung

KAMIS, 05 DESEMBER 2019 | 02:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim terus menuai pro dan kontra.

Pasalnya, dalam peraturan tersebut, akan ada sertifikasi untuk majelis taklim di Indonesia. Mulai dari pendaftaran majelis taklim, pengurus, ustaz, jemaah, hingga muatan materinya.

Wakil Presiden Maruf Amin mendukung sertifikasi majelis taklim dirasa perlu. Terutama, untuk menangkal radikalisme.


"Untuk data, saya kira perlu. Supaya nanti jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan atau mengembangkan radikalisme. Kan jadi masalah, sehingga penting," kata Maruf.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir membantah pernyataan Maruf. Menurut Hadear, rencana sertifikasi majelis taklim berlebihan. Pasalnya, mengaitkan majelis taklim dengan radikalisme itu dinilai terlalu diskriminatif.

"Muhammadiyah itu mengahargai niat dan maksud yang mau dilakukan oleh pemerintah soal majelis taklim untuk pendaftaran. Tetapi kebijakan itu kalau dikaitkan dengan radikalisme, itu memang berlebihan, tidak nyambung juga," tutur Haedar.

Haedar menambahkan, jika orientasi kebijakan sertifikasi majelis taklim tersebut hanya untuk menangkal radikalisme justru terlalu diskriminatif. Sebab, tidak akomodatif dan hanya melibatkan satu institusi dalam hal ini majelis taklim semata.

"Kalau satu institusi yang ada di umat islam, majelis taklim, itu kan hidup. Nanti kan asumsinya, oh berarti umat islam itu menjadi sumber dari radikalisme," jelasnya.

"Kalau satu agama diatur, nanti di agama lain juga kan diatur. Kemudian dalam kehidupan sosial juga diatur. Nanti malah pemerintah jadi habis waktunya untuk mengatur masalah-masalah seperti ini," lanjutnya.

Dalam konteks demokrasi, lanjut Haedar, majelis taklim sebagai basis akar rumput yang menghidupkan aktivitas keagamaan dan sosial kemasyarakatan ini seolah dibatasi oleh aturan tersebut. Kemudian, sedikit banyaknya akan mengikis budaya gotong-royong masyarakat Indonesia itu sendiri.

"Nanti aktivitas-aktivitas sosial yang ada di masyarakat itu juga nanti akan ada pembatasan. Karena itu alangkah bagusnya biarkan majelis taklim itu menjadi kekuatan dinamis untuk menghidupkan keberagamaan yang positif, keberagamaan yang menciptakan damai, toleran, dan memberi rahmat bagi lingkungan," tutupnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya