Berita

Komjen Firli/RMOL

Hukum

Tak Ada Perubahan Di Pasal 12 UU KPK, Komjen Firli: Kok Dikatakan Pelemahan?

RABU, 04 DESEMBER 2019 | 05:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pasal 12 yang menjadi roh bagi KPK sama sekali tidak berubah meski menjadi UU No 19/2019 tentang perubahan UU KPK.

Begitu yang disampaikan oleh Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Komjen Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, di gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/12).

“Pasal 12, itu dipindahkan langsung dari UU No 30/2002 tidak ada sama sekali perubahan kalimat, jangankan kata yang berubah, satu huruf pun tidak ada yang dirubah,” tekan Firli.


Pasal 12 itu, kata Firli menjadi roh bagi lembaga anti rasuah lantaran mengatur tentang kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK. Contoh kecil, di mana dalam pasal 12 itu KPK dapat langsung melakukan pencekalan orang untuk ke luar negeri.

Kemudian, sambung Firli, bagian lain dalam pasal 12 yang membuat KPK istimewa antara lain, bisa langsung menghentikan transaksi keuangan. Sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (d) yaitu memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.

“Polisi dan Jaksa harus izin, tapi KPK tidak (harus izin). Jadi kewenangan dalam pasal 12 ini sama sekali tidak ada yang diubah, bagaimana bisa disebut pelemahan,” jelasnya.

Justru, kata Firli, dalam revisi UU KPK, dalam pasal 6 tugas, wewenang dan kewajiban KPK ditambah yang dulu dalam UU KPK lama No 30/2002 pasal 6 hanya sampai huruf (e) saat ini ditambah satu huruf (f) di mana KPK bisa melakukan eksekusi putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh keputusan tetap.

“Dulu UU 30/2002 Pasal 6 (e) melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, sekarang pada UU baru No 19/2019, bunyi pasal 6 huruf (e) pindah ke pasal 6 huruf (a) sehingga menjadi prioritas, apakah melemahkan?,” tanya Firli.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya