Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Kecewa Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Idrus Marham

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 23:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima gugatan Kasasi yang dilayangkan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Golkar, Idrus Marham.

Idrus merupakan terdakwa kasus suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK kecewa dengan putusan MA yang menerima kasasi Idrus. Sehingga, Idrus hanya menjalani masa pidana penjara selama dua tahun.

"Kalau dilihat dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ucap Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Meski begitu, kata Febri, secara kelembagaan KPK mengaku menghormati putusan MA. Namun, KPK berharap semua institusi memiliki satu visi yang sama soal memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," tuturnya.

"Harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," tutupnya.

Diketahui, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau 1 yang mantan Menteri Sosial, Idrus Marham pada Senin (2/12).

"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kat Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro.

Sehingga, Idrus Marham hanya menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun dari putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, majelis hakim menghukum Idrus dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Andi Samsan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya