Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Kecewa Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Idrus Marham

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 23:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima gugatan Kasasi yang dilayangkan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Golkar, Idrus Marham.

Idrus merupakan terdakwa kasus suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK kecewa dengan putusan MA yang menerima kasasi Idrus. Sehingga, Idrus hanya menjalani masa pidana penjara selama dua tahun.


"Kalau dilihat dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ucap Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Meski begitu, kata Febri, secara kelembagaan KPK mengaku menghormati putusan MA. Namun, KPK berharap semua institusi memiliki satu visi yang sama soal memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," tuturnya.

"Harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," tutupnya.

Diketahui, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau 1 yang mantan Menteri Sosial, Idrus Marham pada Senin (2/12).

"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kat Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro.

Sehingga, Idrus Marham hanya menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun dari putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, majelis hakim menghukum Idrus dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Andi Samsan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya