Berita

KPK lakukan pencekalan terhadap Dadang Suganda/Net

Hukum

KPK Cekal Seorang Makelar Tanah Ke Luar Negeri

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 16:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pencekalan jadi salah satu cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani sebuah kasus. Hal ini dilakukan terhadap tersangka yang kasusnya tengah didalami.

Kali ini, tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Suganda, yang terkena larangan pergi ke luar negeri.

Dadang merupakan seorang makelar tanah yang merugikan negara miliar rupiah dalam proyek RTH di Pemkot Bandung tahun 2012-2013.


"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang bernama Dadang Suganda," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).

Larangan bepergian luar negeri tersebut berlaku sejak Selasa (26/11) kemarin hingga enam bulan ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka DSG, wiraswasta dalam kasus TPK pengadaan RTH di Kota Bandung," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dadang Suganda sebagai tersangka baru atas kasus suap dalam pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung tahun 2012 dan 2013 pada Kamis (21/11) malam.

"Setelah BPK menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara, maka salah satu yang menjadi fokus KPK adalah penelusuran pihak-pihak yang menikmati aliran dana dalam perkara ini. Karena itu, kami ingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, anggota DPRD, ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana agar bersikap kooperatif mengembalikannya ke KPK," jelas Febri.

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 69 miliar atau sebesar 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan. Selain itu, praktik korupsi makelar tanah ini juga merugikan masyarakat yang tanahnya dibeli lebih murah dari NJOP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya