Berita

Terdakwa kasus korupsi Markus Nari/RMOL

Hukum

Markus Nari Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Markus Nari.

"KPK telah menyampaikan secara resmi langkah untuk melakukan banding terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Markus Nari," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).

Upaya banding tersebut dilakukan KPK agar uang hasil korupsi tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti.


Sebab, dalam putusan itu, tuntutan uang penganti yang dikabulkan hanya 400 ribu dolar AS. Uang tersebut diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat Stasiun TVRI Senayan.

"Sedangkan dugaan penerimaan lain, yaitu 500 ribu dolar AS saat ini tidak diakomodir dalam putusan tingkat pertama tersebut," kata Febri.

Padahal, KPK meyakini dugaan penerimaan dari Narogong melalui mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di ruang rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan. Banding tersebut diharapkan bisa mengembalikan penerimaan 900 ribu dolar AS secara maksimal.

"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding. Karena KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima 900 ribu dolar AS atau setara lebih dari Rp 12 miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," ujar Febri.

Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri senilai 400 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.

Dalam vonis itu, Markus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 400 ribu dolar AS. Uang tersebut terkait dengan penerimaan Markus dari proyek pengadaan e-KTP. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Markus, yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Selain itu, Markus juga dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus dinilai sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus terdakwa.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya