Berita

Terdakwa kasus korupsi Markus Nari/RMOL

Hukum

Markus Nari Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Markus Nari.

"KPK telah menyampaikan secara resmi langkah untuk melakukan banding terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Markus Nari," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).

Upaya banding tersebut dilakukan KPK agar uang hasil korupsi tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti.


Sebab, dalam putusan itu, tuntutan uang penganti yang dikabulkan hanya 400 ribu dolar AS. Uang tersebut diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat Stasiun TVRI Senayan.

"Sedangkan dugaan penerimaan lain, yaitu 500 ribu dolar AS saat ini tidak diakomodir dalam putusan tingkat pertama tersebut," kata Febri.

Padahal, KPK meyakini dugaan penerimaan dari Narogong melalui mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di ruang rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan. Banding tersebut diharapkan bisa mengembalikan penerimaan 900 ribu dolar AS secara maksimal.

"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding. Karena KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima 900 ribu dolar AS atau setara lebih dari Rp 12 miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," ujar Febri.

Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri senilai 400 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.

Dalam vonis itu, Markus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 400 ribu dolar AS. Uang tersebut terkait dengan penerimaan Markus dari proyek pengadaan e-KTP. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Markus, yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Selain itu, Markus juga dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus dinilai sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus terdakwa.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya