Berita

Komisaris PT Mitra Energi, Tedy Simanjuntak saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/12)/RMOL

Hukum

Darman Mappangara Minta Temannya Cari Pinjaman Uang Untuk PT INTI

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 00:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara perintahkan kerabatnya agar mencari uang pinjaman untuk kepentingannya di PT INTI.

Hal tersebut diungkapkan seorang saksi yang merupakan Komisaris PT Mitra Energi, Tedy Simanjuntak saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Tedy sedianya diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Andi Taswin Nur. Dalam persidangan, Tedy mengaku diperintahkan Darman yang kalau itu masih menjadi Dirut PT INTI untuk mencari peminjaman uang.


Karena telah mengenal Darman 15 tahun lalu membuat Tedy menuruti Darman untuk mencari pinjaman sebagai rasa kekerabatan.

“Saya kenal Pak Darman lebih dari 15 tahun, diminta membantu mencari pinjaman untuk kepentingan Darman,” kata Teddy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Teddy mengaku pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pekerjaan Darman di PT INTI. Uang pinjaman yang ia cari juga bersumber dari orang yang telah diperkenalkan oleh Darman.

“Pak Darman sudah kenal lama dengan saya, mencari pinjaman kepada investor, seringkali pinjaman itu dari relasi beliau (Dharman),” jelas Teddy.

Dibalik itu semua, Tedy mengaku berharap agar panel surya buatan perusahaannya dapat diambil oleh PT INTI. Sehingga ia mau membantu Darma mencarikan uang pinjaman dengan tujuan seperti itu.

Namun, harapannya tak kunjung terealisasi setelah Darman menjadi Dirut PT INTI dan tak pernah dilibatkan dengan PT INTI seperti harapannya.

“Saya tidak pernah dilibatkan di PT INTI, semenjak beliau Dirut tidak pernah dilibatkan,” pungkasnya.

Diketahui, Andi Taswin Nur didakwa telah menjadi perantara uang suap dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y. Agussalam. Uang yang diberikan tersebut senilai 71 ribu dollar AS dan 96,7 ribu dollar Singapura.

Pemberian suap tersebut dimaksud agar PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan proyek Semi Baggage Handling System (BHS).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya