Berita

Komisaris PT Mitra Energi, Tedy Simanjuntak saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/12)/RMOL

Hukum

Darman Mappangara Minta Temannya Cari Pinjaman Uang Untuk PT INTI

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 00:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara perintahkan kerabatnya agar mencari uang pinjaman untuk kepentingannya di PT INTI.

Hal tersebut diungkapkan seorang saksi yang merupakan Komisaris PT Mitra Energi, Tedy Simanjuntak saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Tedy sedianya diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Andi Taswin Nur. Dalam persidangan, Tedy mengaku diperintahkan Darman yang kalau itu masih menjadi Dirut PT INTI untuk mencari peminjaman uang.


Karena telah mengenal Darman 15 tahun lalu membuat Tedy menuruti Darman untuk mencari pinjaman sebagai rasa kekerabatan.

“Saya kenal Pak Darman lebih dari 15 tahun, diminta membantu mencari pinjaman untuk kepentingan Darman,” kata Teddy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Teddy mengaku pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pekerjaan Darman di PT INTI. Uang pinjaman yang ia cari juga bersumber dari orang yang telah diperkenalkan oleh Darman.

“Pak Darman sudah kenal lama dengan saya, mencari pinjaman kepada investor, seringkali pinjaman itu dari relasi beliau (Dharman),” jelas Teddy.

Dibalik itu semua, Tedy mengaku berharap agar panel surya buatan perusahaannya dapat diambil oleh PT INTI. Sehingga ia mau membantu Darma mencarikan uang pinjaman dengan tujuan seperti itu.

Namun, harapannya tak kunjung terealisasi setelah Darman menjadi Dirut PT INTI dan tak pernah dilibatkan dengan PT INTI seperti harapannya.

“Saya tidak pernah dilibatkan di PT INTI, semenjak beliau Dirut tidak pernah dilibatkan,” pungkasnya.

Diketahui, Andi Taswin Nur didakwa telah menjadi perantara uang suap dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y. Agussalam. Uang yang diberikan tersebut senilai 71 ribu dollar AS dan 96,7 ribu dollar Singapura.

Pemberian suap tersebut dimaksud agar PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan proyek Semi Baggage Handling System (BHS).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya