Berita

Komisaris PT Mitra Energi, Tedy Simanjuntak saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/12)/RMOL

Hukum

Darman Mappangara Minta Temannya Cari Pinjaman Uang Untuk PT INTI

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 00:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara perintahkan kerabatnya agar mencari uang pinjaman untuk kepentingannya di PT INTI.

Hal tersebut diungkapkan seorang saksi yang merupakan Komisaris PT Mitra Energi, Tedy Simanjuntak saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Tedy sedianya diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Andi Taswin Nur. Dalam persidangan, Tedy mengaku diperintahkan Darman yang kalau itu masih menjadi Dirut PT INTI untuk mencari peminjaman uang.

Karena telah mengenal Darman 15 tahun lalu membuat Tedy menuruti Darman untuk mencari pinjaman sebagai rasa kekerabatan.

“Saya kenal Pak Darman lebih dari 15 tahun, diminta membantu mencari pinjaman untuk kepentingan Darman,” kata Teddy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Teddy mengaku pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pekerjaan Darman di PT INTI. Uang pinjaman yang ia cari juga bersumber dari orang yang telah diperkenalkan oleh Darman.

“Pak Darman sudah kenal lama dengan saya, mencari pinjaman kepada investor, seringkali pinjaman itu dari relasi beliau (Dharman),” jelas Teddy.

Dibalik itu semua, Tedy mengaku berharap agar panel surya buatan perusahaannya dapat diambil oleh PT INTI. Sehingga ia mau membantu Darma mencarikan uang pinjaman dengan tujuan seperti itu.

Namun, harapannya tak kunjung terealisasi setelah Darman menjadi Dirut PT INTI dan tak pernah dilibatkan dengan PT INTI seperti harapannya.

“Saya tidak pernah dilibatkan di PT INTI, semenjak beliau Dirut tidak pernah dilibatkan,” pungkasnya.

Diketahui, Andi Taswin Nur didakwa telah menjadi perantara uang suap dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y. Agussalam. Uang yang diberikan tersebut senilai 71 ribu dollar AS dan 96,7 ribu dollar Singapura.

Pemberian suap tersebut dimaksud agar PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan proyek Semi Baggage Handling System (BHS).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya