Berita

Pemimpin Umum RMOL Network, Teguh Santosa (tengah)/Repro

Politik

Teguh Santosa: Isu Radikalisme Karena Kegamangan Pemerintah Hadapi Tantangan Ekonomi

SENIN, 02 DESEMBER 2019 | 22:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana perang melawan radikalisme yang digadang pemerintah belakangan ini dinilai berkaitan dengan situasi ekonomi yang masih belum membaik seperti yang diharapkan.

Demikian pandangan Pemimpin Umum RMOL Network Teguh Santosa yang disampaikan dalam dialog Layar Demokrasi CNN Indonesia dengan tema "Narasi Anti Radikalisme dan Panggung Politik 212", Senin malam (2/12).

Menurut hemat Teguh, pada masa golden period atau periode emas Kabinet Indonesia Maju seharusnya pemerintah bekerja keras memenuhi harapan-harapan dasar rakyat, seperti harga barang kebutuhan murah, jaminan kesehatan dan pendidikan.


"Persolaan ekonomi jauh lebih serius daripada isu radikalisme. Mestinya pada golden period ini (pemerintahan yang baru) fokus pada pekerjaan riil (ekonomi)," ujarnya sambil menambahkan diskursus tentang Islam dan demokrasi adalah adalah diskursus lama dan sudah selesai.

Teguh mengatakan, protes atau ketidakpuasan atas kinerja pemerintah akan terus disampaikan masyarakat apabila pada kenyataannya pemerintah masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Apabila pemerintah merespon ketidakpuasan itu dengan memberikan stigma tertentu, dalam hal ini radikalisme, pada pihak-pihak yang tidak puas, maka hal itu sama artinya dengan pembungkaman.

Pandangan Teguh juga senada dengan dua pembicara lain, wartawan senior Tempo Bambang Harymurty dan Kepala Peliputan CNN Revolusi Riza.

Bambang Harymurty bahkan menggunakan istilah fasis untuk kebijakan menyumbat aspirasi rakyat.

Baru-baru ini pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri tentang penanganan dari apa yang disebut sebagai radikaslime pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 tentang pendataan dan sertifikasi Majelis Taklim.

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, aturan ini hanya untuk kepentingan pembinaan dan pendanaan, bukan untuk memerangi radikalisme. Namun, melihat perkembangan di lapangan banyak kalangan yang khawatir ini adalah tanda-tanda pemerintah hendak menggunakan cara-cara Orba yang represif.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya