Berita

Bareskrim rilis kasus narkoba dengan barang bukti 158 kg sabu/RMOL

Presisi

Bareskrim Gagalkan 158 Kg Sabu Untuk Konsumsi Natal Dan Tahun Baru

SENIN, 02 DESEMBER 2019 | 17:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran ratusan kilogram sabu yang diduga untuk digunakan pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru khususnya di Jakarta. Dari kasus ini, 158 kilogram menjadi barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Hal tersebut pun langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan.

Pada tanggal 29 November, polisi menangkap salah seorang tersangka bernama EF di Bogor, Jawa Barat. Dari penangkapan ini, sebanyak 15 kilogram sabu diamankan.

"Penyidik pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka di Bogor dan mengamankan 118 kilogram sabu," ujar Eko di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/12).

Selanjutnya, sambung Eko, tim melakukan pengembangan dengan menggeledah mobil tersangka. Dari sana, polisi mengamankan barang bukti 25 kilogram sabu.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 158 kilogram sabu," katanya.

Dari pengakuan tersangka EF, dia mengedarkan sabu dikendalikan tersangka AC yang merupakan warga negara Nigeria. AC merupakan residivis kasus narkoba.

Dalam kasus ini, polisi terpaksa menembak mati tersangka EF. Sebab, saat dilakukan pengembangan, tersangka EF mencoba melarikan diri saat diminta menunjukan tempat persembunyian sabu lainnya.

"Pada saat dibawa ke rumah sakit nyawa tersangka tak tertolong," ujarnya.

Eko pun mengakui bahwa pada akhir tahun memang peredaran narkoba marak. Khususnya kota Jakarta, masih menjadi market utama pemasaran narkoba.

"Ini semuanya (sabu 158 kg), akan di edarkan di Jakarta menghadapi perayaan natal dan tahun baru," ujarnya.

Untuk itu, dia bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi akan melakukan pencegahan.

"Kami sudah ada program tiap akhir tahun bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi. Sepanjang pelaku ditangkap di Indonesia maka akan gunakan hukum positif di Indonesia," pungkasnya. 

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya