Berita

Kapolri Jenderal Idham Azis dan Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Kabareskrim Baru Dan Hak Prerogatif Kapolri

MINGGU, 01 DESEMBER 2019 | 17:29 WIB

HAK prerogatif ialah hak istimewa yang dimiliki  seseorang oleh karena jabatan tertentu, dimana dalam pengambilan keputusan atau berbuat sesuatu ia tidak perlu meminta persetujuan pihak manapun.

Sejak pelantikan dirinya sebagai Kepala Kepolisian RI bulan November lalu, sampai tulisan ini dibuat Jenderal Idham Azis belum menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pengganti dirinya.

Meski dapat saja berlindung atas nama hak prerogatif, tetapi ini juga mesti dibatasi karena dapat saja hal ini menghambat kinerja dan tujuan organisasi Kepolisian.


Kalau persoalan organisasi tersebut dipetakan, kelihatannya ada dua faktor hambatan, dari internal dan eksternal. Jika mau ditelusuri, hambatan dari internal adalah jumlah perwira perwira polisi yang berbintang tiga atau bintang dua. Posisi Kabarskrim adalah peluang bagi perwira berbintang tiga dan bintang dua.

Jika ternyata banyak jumlah dan pilihan maka akan muncul "kegaduhan kompetisi" untuk mencari perwira yang pantas mengisi jabatan ini mengingat posisi Kabareskrim adalah jabatan yang strategis dan sentral dalam penegakan hukum. Juga, ini adalah salah satu jabatan istimewa dan prestitius di Kepolisian.

Dari faktor eksternal bisa saja ada pihak atau kelompok tertentu yang mengintervensi hak prerogatif Kapolri tersebut. Atau, memberikan catatan-catatan, syarat tertentu pada Kapolri.

Sebagai mana diketahui "jabatan bintang" adalah jabatan politik, jadi penempatannya sangat selektif dimana arah warna dan pendapatnya haruslah sama dan seimbang.

Terlepas dari faktor internal dan faktor eksternal tersebut di atas, hal lain yang juga harus menjadi catatan penting bagi Kapolri dalam hal ini adalah: ia  harus tegas.

Kekosongan pejabat strategis ini membuat Kepolisian ibarat kapal yang tidak punya juru mudi. Akibatnya, nahkoda pun tak berani memberi kepastian arah. Akhisnya lagi, kapal bisa tak sampai pada tujuan.

Staf presiden harus segera menyampaikan masalah serius ini pada Presiden, dan Presiden mengingatkan Kapolri agar segera menunjuk dan melantik Kabareskrim. Hanya dengan demikian kekuatan sentral penegakan hukum pada fungsi Kepa Bareskrim dan tujuan organisasi Polri dapat berjalan lebih optimal.

Azmi Syahputra

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya