Berita

Kapolri Jenderal Idham Azis dan Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Kabareskrim Baru Dan Hak Prerogatif Kapolri

MINGGU, 01 DESEMBER 2019 | 17:29 WIB

HAK prerogatif ialah hak istimewa yang dimiliki  seseorang oleh karena jabatan tertentu, dimana dalam pengambilan keputusan atau berbuat sesuatu ia tidak perlu meminta persetujuan pihak manapun.

Sejak pelantikan dirinya sebagai Kepala Kepolisian RI bulan November lalu, sampai tulisan ini dibuat Jenderal Idham Azis belum menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pengganti dirinya.

Meski dapat saja berlindung atas nama hak prerogatif, tetapi ini juga mesti dibatasi karena dapat saja hal ini menghambat kinerja dan tujuan organisasi Kepolisian.

Kalau persoalan organisasi tersebut dipetakan, kelihatannya ada dua faktor hambatan, dari internal dan eksternal. Jika mau ditelusuri, hambatan dari internal adalah jumlah perwira perwira polisi yang berbintang tiga atau bintang dua. Posisi Kabarskrim adalah peluang bagi perwira berbintang tiga dan bintang dua.

Jika ternyata banyak jumlah dan pilihan maka akan muncul "kegaduhan kompetisi" untuk mencari perwira yang pantas mengisi jabatan ini mengingat posisi Kabareskrim adalah jabatan yang strategis dan sentral dalam penegakan hukum. Juga, ini adalah salah satu jabatan istimewa dan prestitius di Kepolisian.

Dari faktor eksternal bisa saja ada pihak atau kelompok tertentu yang mengintervensi hak prerogatif Kapolri tersebut. Atau, memberikan catatan-catatan, syarat tertentu pada Kapolri.

Sebagai mana diketahui "jabatan bintang" adalah jabatan politik, jadi penempatannya sangat selektif dimana arah warna dan pendapatnya haruslah sama dan seimbang.

Terlepas dari faktor internal dan faktor eksternal tersebut di atas, hal lain yang juga harus menjadi catatan penting bagi Kapolri dalam hal ini adalah: ia  harus tegas.

Kekosongan pejabat strategis ini membuat Kepolisian ibarat kapal yang tidak punya juru mudi. Akibatnya, nahkoda pun tak berani memberi kepastian arah. Akhisnya lagi, kapal bisa tak sampai pada tujuan.

Staf presiden harus segera menyampaikan masalah serius ini pada Presiden, dan Presiden mengingatkan Kapolri agar segera menunjuk dan melantik Kabareskrim. Hanya dengan demikian kekuatan sentral penegakan hukum pada fungsi Kepa Bareskrim dan tujuan organisasi Polri dapat berjalan lebih optimal.

Azmi Syahputra

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya