Berita

Kapolri Jenderal Idham Azis dan Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Kabareskrim Baru Dan Hak Prerogatif Kapolri

MINGGU, 01 DESEMBER 2019 | 17:29 WIB

HAK prerogatif ialah hak istimewa yang dimiliki  seseorang oleh karena jabatan tertentu, dimana dalam pengambilan keputusan atau berbuat sesuatu ia tidak perlu meminta persetujuan pihak manapun.

Sejak pelantikan dirinya sebagai Kepala Kepolisian RI bulan November lalu, sampai tulisan ini dibuat Jenderal Idham Azis belum menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pengganti dirinya.

Meski dapat saja berlindung atas nama hak prerogatif, tetapi ini juga mesti dibatasi karena dapat saja hal ini menghambat kinerja dan tujuan organisasi Kepolisian.


Kalau persoalan organisasi tersebut dipetakan, kelihatannya ada dua faktor hambatan, dari internal dan eksternal. Jika mau ditelusuri, hambatan dari internal adalah jumlah perwira perwira polisi yang berbintang tiga atau bintang dua. Posisi Kabarskrim adalah peluang bagi perwira berbintang tiga dan bintang dua.

Jika ternyata banyak jumlah dan pilihan maka akan muncul "kegaduhan kompetisi" untuk mencari perwira yang pantas mengisi jabatan ini mengingat posisi Kabareskrim adalah jabatan yang strategis dan sentral dalam penegakan hukum. Juga, ini adalah salah satu jabatan istimewa dan prestitius di Kepolisian.

Dari faktor eksternal bisa saja ada pihak atau kelompok tertentu yang mengintervensi hak prerogatif Kapolri tersebut. Atau, memberikan catatan-catatan, syarat tertentu pada Kapolri.

Sebagai mana diketahui "jabatan bintang" adalah jabatan politik, jadi penempatannya sangat selektif dimana arah warna dan pendapatnya haruslah sama dan seimbang.

Terlepas dari faktor internal dan faktor eksternal tersebut di atas, hal lain yang juga harus menjadi catatan penting bagi Kapolri dalam hal ini adalah: ia  harus tegas.

Kekosongan pejabat strategis ini membuat Kepolisian ibarat kapal yang tidak punya juru mudi. Akibatnya, nahkoda pun tak berani memberi kepastian arah. Akhisnya lagi, kapal bisa tak sampai pada tujuan.

Staf presiden harus segera menyampaikan masalah serius ini pada Presiden, dan Presiden mengingatkan Kapolri agar segera menunjuk dan melantik Kabareskrim. Hanya dengan demikian kekuatan sentral penegakan hukum pada fungsi Kepa Bareskrim dan tujuan organisasi Polri dapat berjalan lebih optimal.

Azmi Syahputra

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya