Berita

Kapolri Jenderal Idham Azis dan Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Kabareskrim Baru Dan Hak Prerogatif Kapolri

MINGGU, 01 DESEMBER 2019 | 17:29 WIB

HAK prerogatif ialah hak istimewa yang dimiliki  seseorang oleh karena jabatan tertentu, dimana dalam pengambilan keputusan atau berbuat sesuatu ia tidak perlu meminta persetujuan pihak manapun.

Sejak pelantikan dirinya sebagai Kepala Kepolisian RI bulan November lalu, sampai tulisan ini dibuat Jenderal Idham Azis belum menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pengganti dirinya.

Meski dapat saja berlindung atas nama hak prerogatif, tetapi ini juga mesti dibatasi karena dapat saja hal ini menghambat kinerja dan tujuan organisasi Kepolisian.


Kalau persoalan organisasi tersebut dipetakan, kelihatannya ada dua faktor hambatan, dari internal dan eksternal. Jika mau ditelusuri, hambatan dari internal adalah jumlah perwira perwira polisi yang berbintang tiga atau bintang dua. Posisi Kabarskrim adalah peluang bagi perwira berbintang tiga dan bintang dua.

Jika ternyata banyak jumlah dan pilihan maka akan muncul "kegaduhan kompetisi" untuk mencari perwira yang pantas mengisi jabatan ini mengingat posisi Kabareskrim adalah jabatan yang strategis dan sentral dalam penegakan hukum. Juga, ini adalah salah satu jabatan istimewa dan prestitius di Kepolisian.

Dari faktor eksternal bisa saja ada pihak atau kelompok tertentu yang mengintervensi hak prerogatif Kapolri tersebut. Atau, memberikan catatan-catatan, syarat tertentu pada Kapolri.

Sebagai mana diketahui "jabatan bintang" adalah jabatan politik, jadi penempatannya sangat selektif dimana arah warna dan pendapatnya haruslah sama dan seimbang.

Terlepas dari faktor internal dan faktor eksternal tersebut di atas, hal lain yang juga harus menjadi catatan penting bagi Kapolri dalam hal ini adalah: ia  harus tegas.

Kekosongan pejabat strategis ini membuat Kepolisian ibarat kapal yang tidak punya juru mudi. Akibatnya, nahkoda pun tak berani memberi kepastian arah. Akhisnya lagi, kapal bisa tak sampai pada tujuan.

Staf presiden harus segera menyampaikan masalah serius ini pada Presiden, dan Presiden mengingatkan Kapolri agar segera menunjuk dan melantik Kabareskrim. Hanya dengan demikian kekuatan sentral penegakan hukum pada fungsi Kepa Bareskrim dan tujuan organisasi Polri dapat berjalan lebih optimal.

Azmi Syahputra

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya