Berita

Muhaimin Iskandar/Net

Hukum

Gertak: KPK Harus Panggil Paksa Muhaimin Iskandar

SABTU, 30 NOVEMBER 2019 | 16:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak tebang pilih dalam penindakan kasus tidandak pidana korupsi.

Di penghujung pimpinan KPK sekarang, Agus Rahardjo dkk didesak melakukan pemanggilan paksa terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan suap atau menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Demikian disampaikan Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Tohenda dalam menanggapi mangkirnya Muhaimin selama beberapa kali.


Menjelang berakhirnya massa tugas Agus Cs pada pertengahan Desember mendatang, KPK harus menjadikan kasus Muhaimin sebagai penegakan hukum yang tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Apalagi, disebut-sebut KPK sudah punya alat bukti yang kuat dalam kasus Muhaimin, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV), lalu apalagi yang harus diragukan.               

"Jika Muhaimin menghindar, KPK dapat melakukan pemanggilan paksa," ujar Tohenda, Sabtu (30/11).           

Sebaiknya KPK fokus mengusut kasus yang diduga menjerat Wakil Ketua DPR itu. Dan tidak perlu mempermasalahkan Ketua KPK terpilih Komjen Firli Bahuri.

"Lebih baik fokus melakukan pemanggilan paksa pada Muhaimin agar kasusnya tuntas, sebelum akhir tahun," terang Tohenda.

KPK disebutkan telah menerima surat dari Muhaimin. Surat itu menjelaskan alasan mengapa dia belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam isi suratnya, Muhaimin menyatakan sudah memiliki kegiatan selaku pimpinan DPR sampai Desember 2019.

"Surat yang terakhir disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan pimpinan DPR, daftar kegiatan itu full sampai 23 Desember," kata Febri di kantornya, Jakarta, Rabu, (27/11).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya