Berita

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Supandi/Net

Nusantara

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Undip, Ketua Kamar TUN MA Bicara Modernisasi Peradilan

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 18:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Universitas Diponegoro (Undip) mengukuhkan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Supandi sebagai Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Hukum Undip.

Pengukuhan tersebut disaksikan sejumlah pejabat negara, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Prof. Hatta Ali; Staff Khusus Wakil Presiden, Prof. M Nasir; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi; dan komisioner Komisi Yudisial di Gedung Prof Soedarto, Tembalang, Semarang, Jumat (29/11).

Dalam pidatonya, Supandi menyinggung soal modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) di era revolusi industri 4.0 guna mendorong kemajuan peradaban hukum Indonesia.


"Mahkamah Agung termasuk lingkungan Peratun di dalamnya mulai  menggunakan sarana TI guna memodernisasi administrasi penyelesaian perkara, baik dari aspek strukturnya maupun fungsinya dalam rangka menghadapi revolusi industri 4.0," kata Supandi.

Pemanfaatan teknologi, jelasnya, juga salah satu upaya mengatasi beragam hambatan pelaksanaan tugas peradilan, seperti keterlambatan penyelesaian perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur badan peradilan.

Dengan demikian, penerapan dan pengembangan e-court akan berdampak pada semakin berkurangnya penggunaan kertas. Sadar atau tidak, pengadilan telah memulai budaya baru yang disebut paperless culture, bahkan bukan tidak mungkin pengadilan-pengadilan ke depan mampu melahirkan pengadilan yang ramah lingkungan (eco-court).

Di sisi lain, ada tantangan yang harus dihadapi dalam penerapan peradilan elektronik, yakni terkait dengan keputusan elektronis dan permasalahan bukti elektronik.

"Tanggung jawab hukum administrasi negara ke depan yakni bagaimana menjamin keamanan dan keautentikan dokumen tersebut kepada publik yang harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Prof Supandi merupakan Guru Besar ke-24 yang dikukuhkan Undip di tahun 2019 ini, dan menjadi guru besar tidak tetap kesembilan yang dilakukan oleh Undip.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya