Berita

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Supandi/Net

Nusantara

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Undip, Ketua Kamar TUN MA Bicara Modernisasi Peradilan

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 18:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Universitas Diponegoro (Undip) mengukuhkan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Supandi sebagai Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Hukum Undip.

Pengukuhan tersebut disaksikan sejumlah pejabat negara, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Prof. Hatta Ali; Staff Khusus Wakil Presiden, Prof. M Nasir; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi; dan komisioner Komisi Yudisial di Gedung Prof Soedarto, Tembalang, Semarang, Jumat (29/11).

Dalam pidatonya, Supandi menyinggung soal modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) di era revolusi industri 4.0 guna mendorong kemajuan peradaban hukum Indonesia.


"Mahkamah Agung termasuk lingkungan Peratun di dalamnya mulai  menggunakan sarana TI guna memodernisasi administrasi penyelesaian perkara, baik dari aspek strukturnya maupun fungsinya dalam rangka menghadapi revolusi industri 4.0," kata Supandi.

Pemanfaatan teknologi, jelasnya, juga salah satu upaya mengatasi beragam hambatan pelaksanaan tugas peradilan, seperti keterlambatan penyelesaian perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur badan peradilan.

Dengan demikian, penerapan dan pengembangan e-court akan berdampak pada semakin berkurangnya penggunaan kertas. Sadar atau tidak, pengadilan telah memulai budaya baru yang disebut paperless culture, bahkan bukan tidak mungkin pengadilan-pengadilan ke depan mampu melahirkan pengadilan yang ramah lingkungan (eco-court).

Di sisi lain, ada tantangan yang harus dihadapi dalam penerapan peradilan elektronik, yakni terkait dengan keputusan elektronis dan permasalahan bukti elektronik.

"Tanggung jawab hukum administrasi negara ke depan yakni bagaimana menjamin keamanan dan keautentikan dokumen tersebut kepada publik yang harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Prof Supandi merupakan Guru Besar ke-24 yang dikukuhkan Undip di tahun 2019 ini, dan menjadi guru besar tidak tetap kesembilan yang dilakukan oleh Undip.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya