Berita

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Supandi/Net

Nusantara

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Undip, Ketua Kamar TUN MA Bicara Modernisasi Peradilan

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 18:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Universitas Diponegoro (Undip) mengukuhkan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Supandi sebagai Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Hukum Undip.

Pengukuhan tersebut disaksikan sejumlah pejabat negara, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Prof. Hatta Ali; Staff Khusus Wakil Presiden, Prof. M Nasir; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi; dan komisioner Komisi Yudisial di Gedung Prof Soedarto, Tembalang, Semarang, Jumat (29/11).

Dalam pidatonya, Supandi menyinggung soal modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) di era revolusi industri 4.0 guna mendorong kemajuan peradaban hukum Indonesia.

"Mahkamah Agung termasuk lingkungan Peratun di dalamnya mulai  menggunakan sarana TI guna memodernisasi administrasi penyelesaian perkara, baik dari aspek strukturnya maupun fungsinya dalam rangka menghadapi revolusi industri 4.0," kata Supandi.

Pemanfaatan teknologi, jelasnya, juga salah satu upaya mengatasi beragam hambatan pelaksanaan tugas peradilan, seperti keterlambatan penyelesaian perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur badan peradilan.

Dengan demikian, penerapan dan pengembangan e-court akan berdampak pada semakin berkurangnya penggunaan kertas. Sadar atau tidak, pengadilan telah memulai budaya baru yang disebut paperless culture, bahkan bukan tidak mungkin pengadilan-pengadilan ke depan mampu melahirkan pengadilan yang ramah lingkungan (eco-court).

Di sisi lain, ada tantangan yang harus dihadapi dalam penerapan peradilan elektronik, yakni terkait dengan keputusan elektronis dan permasalahan bukti elektronik.

"Tanggung jawab hukum administrasi negara ke depan yakni bagaimana menjamin keamanan dan keautentikan dokumen tersebut kepada publik yang harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Prof Supandi merupakan Guru Besar ke-24 yang dikukuhkan Undip di tahun 2019 ini, dan menjadi guru besar tidak tetap kesembilan yang dilakukan oleh Undip.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Rakernas V PDIP Serukan Kemenangan Pilkada Serentak 2024

Minggu, 26 Mei 2024 | 16:00

Alumni UIN Banyak Berkontribusi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:42

Ijazah dan Raport Pegi Perong Jadi Barang Bukti Baru

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:28

Rumah Sakit Anak di India Terbakar, Tujuh Bayi Tewas

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:22

Pegi Perong Sempat Ganti Identitas saat Buron

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:10

Megawati Diminta Tetap Jadi Ketum Hingga 2030

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:55

Tidak Dibunuh, Tentara Israel Jadi Tawanan Hamas

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:51

Rakernas V PDIP Serahkan ke Megawati Ambil Sikap Politik

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:50

Faizal Assegaf: Sulit Bagi Megawati Tutupi Jejak Hitam Bersama Jokowi

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:44

Dubes Najib: Saatnya Beralih dari Perpustakaan Konvensional ke E-Library

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:32

Selengkapnya