Berita

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Supandi/Net

Nusantara

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Undip, Ketua Kamar TUN MA Bicara Modernisasi Peradilan

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 18:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Universitas Diponegoro (Undip) mengukuhkan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Supandi sebagai Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Hukum Undip.

Pengukuhan tersebut disaksikan sejumlah pejabat negara, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Prof. Hatta Ali; Staff Khusus Wakil Presiden, Prof. M Nasir; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi; dan komisioner Komisi Yudisial di Gedung Prof Soedarto, Tembalang, Semarang, Jumat (29/11).

Dalam pidatonya, Supandi menyinggung soal modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) di era revolusi industri 4.0 guna mendorong kemajuan peradaban hukum Indonesia.


"Mahkamah Agung termasuk lingkungan Peratun di dalamnya mulai  menggunakan sarana TI guna memodernisasi administrasi penyelesaian perkara, baik dari aspek strukturnya maupun fungsinya dalam rangka menghadapi revolusi industri 4.0," kata Supandi.

Pemanfaatan teknologi, jelasnya, juga salah satu upaya mengatasi beragam hambatan pelaksanaan tugas peradilan, seperti keterlambatan penyelesaian perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur badan peradilan.

Dengan demikian, penerapan dan pengembangan e-court akan berdampak pada semakin berkurangnya penggunaan kertas. Sadar atau tidak, pengadilan telah memulai budaya baru yang disebut paperless culture, bahkan bukan tidak mungkin pengadilan-pengadilan ke depan mampu melahirkan pengadilan yang ramah lingkungan (eco-court).

Di sisi lain, ada tantangan yang harus dihadapi dalam penerapan peradilan elektronik, yakni terkait dengan keputusan elektronis dan permasalahan bukti elektronik.

"Tanggung jawab hukum administrasi negara ke depan yakni bagaimana menjamin keamanan dan keautentikan dokumen tersebut kepada publik yang harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Prof Supandi merupakan Guru Besar ke-24 yang dikukuhkan Undip di tahun 2019 ini, dan menjadi guru besar tidak tetap kesembilan yang dilakukan oleh Undip.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya