Berita

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun/Net

Hukum

Baru Diselamatkan Jokowi, Annas Maamun Nyangkut Kasus Korupsi Lagi

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 10:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Baru beberapa hari mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain kasus korupsi kasus alih fungsi lahan di Riau yang menjerat sang gubernur, Annas juga pernah dijadikan tersangka kasus pemberian suap terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Riau. Kasus tersebutlah yang kembali dibuka penyidik KPK.

"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan (Annas Maamun) yang sedang kami tangani di tahap penyidikan. Namun penyidikannya sudah hampir selesai," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11).


Febri menambahkan, berkas perkara tahap satu tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, KPK berharap tidak terlalu lama lagi bisa masuk ke pelimpahan berkas tahap dua dan segera disidangkan.

"Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap satu dari penyidik ke penuntut umum. Berikutnya semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap dua yakni penyidikan selesai dan dilimpahkan ke penuntut umum, dan kemudian diproses di persidangan," ungkap Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka karena telah melakukan pemberian janji atau sesuatu kepada mantan anggota DPRD Provinsi Riau pada 20 Januari 2015 lalu lantaran diduga terlibat suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan (RAPBDTA) Provinsi Riau TA 2015.

Pada kasus tersebut, Annas dijerat dengan pasal pemberian suap. Saat itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap anggota DPRD Provinsi Riau, Ahmad Kirjauhari sebagai tersangka penerima suap.

Dalam dakwaannya, Ahmad Kirjauhari disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut dan telah divonis bersalah.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya