Berita

Fadli Zon/RMOL

Politik

Tidak Ada Definisi Baku Radikalisme, SKB 11 Menteri Bisa Jadi Regulasi Bermasalah

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 10:07 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah tidak memiliki definisi dan konsep baku mengenai radikalisme. Atas alasan itu, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Fadli Zon menolak penandatanganan “Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN”.

Surat keputusan itu diteken oleh enam kementerian dan lima lembaga pada 12 November lalu dan kemudian dikenal sebagai SKB 11 Menteri.

Menurutnya, yang terjadi saat ini adalah semua yang dianggap bertentangan dengan pemerintah dan kepentingannya bisa dicap sebagai radikalisme.


“Ini jelas bentuk penyusunan regulasi yang bermasalah,” ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (29/11).

Dia kemudian mencontohkan sikap Menteri Agama Fachrul Razi yang telah membuat pelabelan bahwa semua orang yang berjenggot, bercelana cingkrang, atau memakai cadar, dianggap sebagai radikal.

Padahal, jika memelihara jenggot, memakai celana cingkrang, atau menggunakan cadar dilakukan sebagai bentuk dari penghayatan seseorang terhadap ajaran agama, maka hal tersebut mendapat jaminan dari konstitusi.

“Bagaimana pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap hak warganya, yang hak itu dijamin oleh konstitusi, jika Menteri Agamanya cara berpikirnya demikian?” tanyanya.

Dia mengingatkan UUD Negara Republik Indonesia telah memberikan jaminan kepada setiap warga untuk bebas menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.

Dengan kata lain, praktik-praktik dalam beribadah seharusnya tidak bisa dilarang, termasuk cara berpenampilan.

“Tapi hal itu kini malah diberi label negatif oleh Pemerintah. Ini jelas bentuk kemunduran dalam praktik demokrasi,” demikian Fadli.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya