Berita

Fadli Zon/RMOL

Politik

Tidak Ada Definisi Baku Radikalisme, SKB 11 Menteri Bisa Jadi Regulasi Bermasalah

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 10:07 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah tidak memiliki definisi dan konsep baku mengenai radikalisme. Atas alasan itu, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Fadli Zon menolak penandatanganan “Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN”.

Surat keputusan itu diteken oleh enam kementerian dan lima lembaga pada 12 November lalu dan kemudian dikenal sebagai SKB 11 Menteri.

Menurutnya, yang terjadi saat ini adalah semua yang dianggap bertentangan dengan pemerintah dan kepentingannya bisa dicap sebagai radikalisme.


“Ini jelas bentuk penyusunan regulasi yang bermasalah,” ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (29/11).

Dia kemudian mencontohkan sikap Menteri Agama Fachrul Razi yang telah membuat pelabelan bahwa semua orang yang berjenggot, bercelana cingkrang, atau memakai cadar, dianggap sebagai radikal.

Padahal, jika memelihara jenggot, memakai celana cingkrang, atau menggunakan cadar dilakukan sebagai bentuk dari penghayatan seseorang terhadap ajaran agama, maka hal tersebut mendapat jaminan dari konstitusi.

“Bagaimana pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap hak warganya, yang hak itu dijamin oleh konstitusi, jika Menteri Agamanya cara berpikirnya demikian?” tanyanya.

Dia mengingatkan UUD Negara Republik Indonesia telah memberikan jaminan kepada setiap warga untuk bebas menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.

Dengan kata lain, praktik-praktik dalam beribadah seharusnya tidak bisa dilarang, termasuk cara berpenampilan.

“Tapi hal itu kini malah diberi label negatif oleh Pemerintah. Ini jelas bentuk kemunduran dalam praktik demokrasi,” demikian Fadli.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya