Berita

JUbir KPK Febri Dianysah/RMOL

Hukum

MK Tolak Gugatan Judicial Review UU KPK Yang Diajukan Mahasiswa, Ini Kata KPK

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 00:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya terhadap UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (28/11) sekitar pukul 12.15 WIB.

"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).


Menanggapi putusan MK tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, putusan tersebut bukanlah ditolak melainkan tidak diterima lantaran objeknya keliru.

"Kalau yang kami baca informasi sidang tadi ya itu sebenarnya bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak diterima karena objeknya keliru," kata Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (28/11).

Sehingga kata Febri, MK sebenarnya belum menguji dan masuk kepada pokok perkara gugatan tersebut.

"Jadi belum menguji apakah substansi dari UU 19/2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Jadi masih pada aspek objeknya saja. Karena itu yang kami dengar informasinya," kata Febri.

Namun demikian, masyarakat kini tengah menunggu pendapat konstitusionalitas UU KPK tersebut oleh KPK lantaran banyaknya gugatan JR ke MK.

"Nah memang publik termasuk KPK tentu saja ya itu cukup menunggu bagaimana pendapat konstitusionalitas UU tersebut oleh MK. Dan persidangannya juga terbuka untuk umum jadi publik juga bisa menyimak itu," jelasnya.

"Termasuk JR yang permohonnya ada unsur tiga pimpinan KPK sebelumnya. Tapi yang untuk tiga unsur pimpinan KPK ini mungkin prosesnya masih panjang ya, ada baru dimasukkan pemohon, ada nanti proses perbaikan, ada sidang panel, pleno dan kemudian ada proses pembuktian juga di persidangan. Nanti kita simak saja bersama-sama," sambung Febri.

Diketahui, Zico Leonard bersama 18 mahasiswa lainnya dari berbagai Perguruan Tinggi mengajukan gugatan uji materi terhadap UU KPK yang baru ke MK. Gugatan diajukan pada 18 September atau tepat sehari setelah undang-undang ini disahkan oleh DPR atau pada 17 September 2019.

Pada penggugat mengajukan gugatan formil dan materiil. Pada gugatan formil, pada penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Selain itu, para penggugat juga mengkritik kejanggalan dalam proses pengambilan suara saat pembahasan UU KPK. Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR. Namun Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang Fahri Hamzah menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dari 560 anggota dewan.

Sedangkan pada gugatan materiil, para penggugat mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur di dalam Pasal 29 UU 19/2019.

Namun demikian, para penggugat kini hanya bisa menggigit jari setelah Majelis MK tidak menerima permohonan gugatan JR dengan alasan terjadinya error of objectum.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya